Perusahaan Dilarang Turunkan Gaji UMK
Palembang, BP
Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang menyebutkan perusahaan yang sudah membayar pekerja sesuai upah minimum kota (UMK) dilarang untuk menurunkannya. Hal ini dikatakan Kasi Satuan Kerja dan Kesejahteraan Pekerja pada Disnakertrans Kota Palembang, Ali Sani kepada wartawan baru-baru ini.
Dikatakan UMK Palembang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumsel pada tanggal 31 Desember 2014 lalu sebesar Rp2.053.000. Sehingga semestinya per Januari 2015 perusahaan sudah bisa menjalankannya.
“Bagi perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK saat ini masih diimbau melalui surat edaran Walikota No 5 tahun 2015 tentang UMK, belum ada sanksi. Sedangkan bagi yang sudah menerapkan sesuai UMK dilarang menurunkannya,” kata dia.
Hal ini menurut dia, dilakukan agar tidak ada gejolak dari pekerjanya terkait penetapan UMK. Meskipun begitu, Disnakertrans selalu terbuka jika ada para pekerja merasa dirugikan perusahaan dengan melaporkan.
“Untuk laporan masalah tenaga kerja setiap harinya pasti ada saja yang melapor. Seperti diberhentikan dari tempatnya bekerja dan lainnya. Ada yang melapor sendiri ada juga minta bantuan serikat pekerja. Dari laporan tersebut dipelajari untuk bisa dimediasi dengan mempertemukan perusahaan dan pekerja tersebut,” jelasnya.
Diki (35) salah satu pekerja di perusahaan penjualan alat berat di Sumsel mengakui jika ditempatnya bekerja saat ini sudah mulai banyak pemangkasan jumlah karyawan. Hal ini disebabkan daya beli sudah mulai menurun, seiring dengan harga komoditi yang ikut merosot.
“Untuk penurunan gaji belum terjadi, hanya saja kalau pemangkasan karyawan sudah mulai dilakukan. Bahkan tidak hanya perusahaan kami, beberapa perusahaan lain seperti perbankan dan kantor pelayanan informasinya sudah mulai banyak yang melakukan pemangkasan jumlah karyawan,” katanya.
Menurut dia, kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan penggajian terutama perusahaan yang memiliki tenaga kerja banyak membuat perusahaan harus memangkas karyawan dan memaksimalkan kinerja.
Tidak hanya Diki, Resti (26) salah satu pekerja di perusahaan jasa pengiriman di Palembang mengakui hal yang sama. Baru-baru ini bahkan diketahui ada 25 karyawan yang sudah turun Surat Keterangan (SK) pemutusan kontrak.
“Kalau tidak salah ada 25 karyawan yang diputus kontraknya, alasannya karena ada efisensi biaya gaji. Namun Alhamdulliah saya masih dipertahankan,” singkat dia. Oren