‘Hotspot’ Mulai Bermunculan

4

Palembang, BP

Berdasarkan pantauan satelit Modis Aqua dan Terra, terdapat 12 titik api (hotspot) di Sumsel per 29 Maret 2015 pukul 05.00. Meski dalam lingkup wilayah yang kecil, namun kian hari hotspot di Sumsel semakin banyak.
Titik api tersebut secara rinci dua titik di Kabupaten Banyuasin, lima di Muaraenim, empat di OKI, dan satu di OKU Selatan. Kepala UPTD Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (PKLH) Dinas Kehutanan Sumsel Achmad Taufik mengatakan, kebakaran hutan tersebut adalah ulah petani yang membuka lahan untuk perkebunan.
“Kami telah menurunkan tim pengendalian kebakaran hutan di beberapa lokasi yang ditemukan hotspot tersebut, namun yang terlihat hanya petani yang hendak membuka lahan. Setelah diajak bicara, akhirnya api sepakat dipadamkan,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kehutanan, Perkebunan, Konservasi dan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. Kini pihaknya akan segera memadamkan temuan titik api sekecil apapun yang terpantau oleh satelit.
Banyak kendala untuk menjalankan komitmen Sumsel Tanpa Asap. Salah satunya kesadaran masyarakat yang masih minim untuk tidak membakar lahan atau hutan. Taufik membeberkan, masyarakat masih melakukan tradisi pembakaran hutan agar bisa mendapat lahan untuk bercocok tanam, dan sebagainya.
Untuk itulah per 1 April nanti, pihaknya akan menurunkan Tim Pencegahan untuk datangi semua petani di 17 kabupaten/kota dengan tujuan sosialisasi kembali larangan bakar lahan. “Kami akan memberikan bantuan peralatan dan teknologi agar masyarakat bisa membuka lahan tanpa harus membakarnya,” lanjut Taufik.
Pada musim kemarau nanti, pihaknya pun akan menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang selama ini pekerjaannya sebagai petani di Sumsel. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Badan Pencegahan Bencana Daerah (BPBD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya.
Tidak hanya itu, Pemprov Sumsel pun telah meminta kepada semua perusahaan yang ada di Sumsel untuk membuat kanal blocking di area yang termasuk lahan gambut. “Ada sekitar 100 perusahaan yang sudah buat kanal blocking. Jika tidak buat, maka bisa diberi sanksi,” tandasnya. Oidz

Komentar Anda
Loading...