Tak Mau Disidang, Terdakwa Narkoba Mengamuk

6

Terdakwa NarkobaPalembang, BP
Westley (42), narapidana kasus narkoba, butuh waktu lebih lama untuk dapat menghirup udara bebas, setelah majelis hakim kembali menjatuhkan pidana penjara delapan tahun, Kamis (26/3).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah menyimpan satu paket sedang narkotika jenis shabu seberat 4,983 gram dan 11 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,737 gram, dari dalam kamar sel tahanan, Lapas Klas IA Pakjo Palembang yang dihuninya, pada 7 Desember 2014 lalu.
Meski sempat melakukan penolakan dan berusaha melawan saat akan dibawa ke ruang tahanan, namun terdakwa yang selama ini menghuni kamar tahanan Blok D nomor 3 ini tetap dihadapkan ke meja hijau.
Bahkan sebelumnya, sempat terjadi tarik menarik dan petugas Kejaksaan Negeri Palembang yang melakukan pengawalan.
Akibatnya, persidangan yang awalnya dengan agenda tuntutan, langsung dilanjutkan pembacaan materi pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa,
Bustanul Fahmi yang intinya minta keringanan. Kemudian majelis hakim sependapat untuk melanjutkan persidangan dengan pembacaan putusan selain pidana penjara terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidier empat bulan penjara.
Sedangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dua tahun masih lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dari fakta persidangan, terdakwa tertangkap tangan petugas keamanan Lapas yang melakukan razia di dalam kamar yang dihuni terdakwa bersama terpidana Muzakir.

Baca Juga:  Pemiliknya Dicokok di Jalan, 2 Kg Shabu Gagal Beredar di OKI

Dari dalam kamar petugas menemukan sebuah kotak di bawah televisi, berisi belasan paket berisi shabu.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti dan terdakwa ke luar kamar dan petugas lain kembali melakukan penggeledahan menemukan satu set alat isap shabu.
Lalu, terdakwa serta saksi Muzakir dibawa ke ruang keamanan guna menjalani pemeriksaan dan berdasarkan pengakuan terdakwa, narkoba tersebut diperoleh dari Wahab (DPO) dengan cara membeli saat melakukan kunjungan besuk. Oris

Komentar Anda
Loading...