Rapat di Hotel Harus Izin Atasan
Palembang, BP
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Mukti Sulaiman, mengatakan pelaksanaan rapat atau acara kedinasan sudah boleh dilakukan di hotel-hotel. ”Boleh, tapi ada syaratnya,” katanya, Rabu (25/3).
Mukti menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh rapat di hotel, namun dengan syarat ruangan di kantor pemerintahan tidak cukup menggelar karena banyaknya peserta dan sudah melalui pemberitahuan gubernur.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, disebutkan PNS dilarang rapat di luar kantor, termasuk di hotel.
Saat ini, lanjut dia, bagi PNS di pemerintahan daerah yang memiliki program dan mengharuskan rapat mengundang banyak orang maka dipersilahkan, namun juga harus disertai surat pemberitahuan ke gubernur. Surat harus dilayangkan sebagai pemberitahuan, lalu gubernur bisa mengambil kebijakan.”Rapat silahkan di hotel, tapi harus izin dulu,” katanya.
Selain itu, rapat boleh di hotel apabila ada tamu dari luar Palembang atau berasal dari Jakarta dan luar negeri. Menurut dia, kalau rapat tidak diperbolehkan sama sekali di luar kantor dan terpaksa menyewa tenda disertai pendingin (AC) maka biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal daripada menyewa ruangan di hotel.
Mukti menjelaskan, pihaknya akan memonitor atau mengawal setiap SKPD yang melakukan aktivitas rapat atau pertemuan di hotel. Jika tidak sesuai dengan syarat yang diajukan, maka Pemprov Sumsel akan bertindak pastinya. “Kami panggil kepala dinas/badan. Ditanya, dan kita beri peringatan,” katanya. osk