Ingin Mabuk, Boy Bobol Warung
Palembang, BP
Boy (23), satu dari tiga pelaku pencurian warung gerobak yang berisi minuman beralkohol di kawasan Simpang Dogan, Sako milik Sumiarto (40), diamankan anggota Reskrim Mapolsek Sako Palembang, Rabu (25/3) dinihari.
Boy diamankan warga bersama anggota Polsek Sako saat gagal melarikan diri dari kejaran warga, usai melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mapolsek Sako Palembang, yakni Ahmad dan Pebri.
“Ahmad ngajak saya untuk mencuri minuman di warung itu, karena tugas saya hanya ngawasi makanya saya mau,” kata Boy yang mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena ingin mabuk bersama.
“Boy kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian, sementara dua rekannya masih kita buru,” kata Kapolsek Sako Palembang AKP Oloan Purba melalui Kanit Reskrim Mapolsek Sako Palembang Ipda Alkap. #iwr