Analis Kredit BSB Divonis 8 Tahun

88

Terdakwa KorupsiPalembang, BP
Ahmad Fikri (31), mantan analis kredit Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Megang Sakti, Kabupaten Musirawas hanya bisa menyesal atas perbuatannya.
Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA pada PN Palembang, Rabu (25/3) menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun.
Serta denda sebesar Rp300 juta, subsider lima bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga di minta membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp3.512.251.236, subsider penjara setahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum berhak menerima ataupun menolak putusan hakim dengan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya.
Seperti diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Basni dalam persidangan sebelumnya.
Sedangkan dari fakta persidangan dijelaskan bahwa terdakwa Ahmad Fikri, selaku analis kredit berdasarkan surat petikan keputusan PT Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Lubuklinggau April sampai Desember 2013, bertempat di Kantor PT BSB Cabang Pembantu Megang Sakti, Kabupaten Musirawas.
Berdasarkan laporan audit BPKP Sumsel, bahwa dalam penyaluran kredit fiktif pada BSB Cabang Pembantu Megang Sakti Tahun 2013 ini merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar.
Dalam perkara ini terdakwa diduga telah memalsukan 12 rekening milik masyarakat yang digunakan untuk mengucurkan dana sebesar Rp3,6 miliar.
Serta terdakwa tidak melakukan prosedur dan tak pernah membuat perangkat aplikasi kredit, tak pernah meminta persyaratan administrasi kredit, dan tak meminta agunan kredit.
Selain itu, terdakwa tidak pernah membuat memorandum pengusulan kredit serta tidak pernah membuat perjanjian kredit terhadap 12 orang debitur tersebut. Oris

Komentar Anda
Loading...