Ditjen Pajak Kecolongan Rp10 Miliar
Palembang, BP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel temukan praktik kecurangan wajib pajak terhadap utang usaha yang seharusnya menjadi penghasilan kena pajak namun dilaporkan sebagai utang.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumsel Babel menemukan modus baru wajib pajak (WP) badan yang berusaha menghindari pembayaran pajak dalam jumlah yang sebenarnya melalui utang-piutang usaha. Bahkan salah satu dari beberapa WP ini kedapatan telah dengan sengaja melaporkan utang usaha sebesar Rp40 miliar agar kewajiban pajak sedikit.
“WP ini ingin mengelabui petugas pajak. Transaksi yang seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan namun dilaporkan sebagai utang usaha. Utang usaha dalam pajak ini memang tidak kena pajak sehingga WP ini tidak membayar kewajiban pajak yang seharusnya dibayar,” kata Samon Jaya, Selasa (17/3).
Menurut samon, potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara tersebut mencapai Rp10 miliar. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif kepada WP ini agar mau memperbaiki SPT pajak tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Dikatakan Samon, WP ini diduga kuat menggelapkan penghasilan seolah-olah perusahaan punya utang. Setelah dikonfirmasi kepada pemberi utang ternyata pemberi utang tidak pernah memberi utang sama sekali. Supaya penghasilan WP yang dilaporkan kecil, perusahaan mengaku punya utang (dalam pajak, utang tidak dikenakan pajak).
Utang atau piutang usaha menurut dia, bisa dari pinjaman pribadi atau melalui bank. Dalam hal ini, menurut Samon, ada dua transaksi yang dilakukan yakni pokok pinjaman dan bunga. Sementara yang kena pajak adalah bunga. Samon juga menjelaskan telah menemukan pelaporan pinjaman pokok dan bunga lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan.
Dicontohkan, lembaga keuangan memberikan cicilan pinjaman sebesar Rp1 juta, dengan bunga Rp500 ribu. Seharusnya membayar Rp1,5 juta namun yang dilaporkan hanya Rp750 ribu. “Ini aneh dan tidakan ini yang dilakukan WP untuk memperkecil Pajak Penghasilan (PPh).
WP ini dikatakan Samon, melaporkan ke pajak punya utang tapi sebenarnya dia tidak punya utang sama sekali. Dengan melapor punya utang, WP bebas dari utang pajak. Padahal utang tersebut adalah penghasilan dan petugas sudah mengetahui ini.
“Kami imbau bagi masyarakat yang perusahaannya melakukan kecurangan ini untuk segera memperbaiki karena ini ada unsur kesengajaan dan sudah masuk pidana perpajakan, apalagi nilainya di atas Rp100 juta,” cetus Samon, minta pengusaha sadar kewajiban pajak.
Samon berharap hal ini tidak berlanjut pada proses penyanderaan (gijzeling). Sebab jika sudah masuk gijzeling, semua biaya dipenjara itu akan diganti oleh WP. Jadi Ditjen Pajak saat ini hanya menalangi biaya WP yang menunggak ini selama menunggu aset-asetnya dijual.
Kejahatan perpajakan ini menurut Samon, pihaknya hanya menitipkan WP agar tidak bisa ke mana-mana. Namun untuk utang pajaknya tidak hilang oleh karena WP dipenjara.
“Pemegang saham (komisaris, red) dan direksi yang akan bertanggung jawab atas kecurangan ini. Jadi makin panjang prosesnya maka makin susah sendiri WP ini. Namun pidana akan gugur ketika WP mengakui dan melakukan pembayaran,” katanya. #ren