Baryadi Latih Ratusan Saksi

32
Suasana pelatihan  ratusan calon saksi untuk Pemilu 9 April  mendatang di Sanggar Seni Budaya Nusantara Komplek Garuda Putra milik HMC Baryadi SE MM di Jalan Seduduk Putih Palembang, Senin (31/3).
HMC Baryadi memberi pelatihan ratusan calon saksi untuk Pemilu 9 April mendatang di Jalan Seduduk Putih Palembang, Senin (31/3). < BP/DUDY OSKANDAR>

Palembang, BP

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumsel Dr HMC Baryadi SE MM melakukan pelatihan terhadap ratusan saksinya yang akan bertugas pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April  mendatang. Pelatihan digelar di Sanggar Seni Budaya Nusantara Komplek Garuda Putra Jalan  Seduduk Putih Palembang, Senin (31/3).

“Keseriusan mengikuti tahapan pemilu. Salah satunya dengan pelatihan saksi DPD. Saksi kami turunkan di setiap kelurahan, kecamatan. Tidak semua TPS. Tempat dimana suara saya yang gemuk saya kirim saksi. Termasuk di tempat orang kenal saya. Lebih dari tigaratus saksi yang ikut ini,” ujar Baryadi kepada wartawan kemarin.

Baca Juga:  Dua Begal Motor Pelajardi Palembang Ditembak

Calon senator Nomor Urut 17 itu mengatakan, jika tahapan pemilu berjalan dengan baik, maka tidak perlu saksi. “Cuma belakangan itu tidak baik. Wani piro, empatpuluh satu persen pemilih transaksional. Maka perlu kehadiran saksi,” katanya.

Ketua Wali Daerah Pujasuma Sumsel itu yakin, Calon DPD RI asal Sumsel akan santun. “Saya mengundang kompetitor bukan musuh atau lawan, tapi membuktikan yang terbaik. Memang peluang untuk tidak santun banyak. Tapi saya tidak akan lakukan hal menodai demokrasi. Saya ingin terpilih dengan etika yang bagus. Tidak dengan noninkonstitusional,” kata mantan Ketua Pengprov PSSI Sumsel tersebut.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA 2023

Sementara itu, Pengamat Politik Joko Siswanto mengatakan, saksi yang telah mendapat mandat dari Calon DPD RI, calon anggota legislatif (Caleg) atau partai politik (Parpol) berhak melakukan protes di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ketika proses pemilihan itu berlangsung, saksi berhak menyampaikan usulan seandainya dinilai ada yang tidak benar. Saksi dari segi hukum kuat karena membawa mandat dari parpol atau Calon DPD dan itu sesuatu yang sah. Dia yang harus mempertanggungjawabkannya,” kata dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.

Baca Juga:  Gesek Alat Kelamin, Pekerja TokoKelontongan Diamankan Polisi

Joko saat mengisi pembekalan saksi di Sanggar Seni Budaya Nusantara kemarin mengatakan, idealnya saksi ada di dalam penghitungan suara di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kendati tanpa saksi, penyelenggara pemilu harus bisa mempertanggungjawabkan hasil yang jujur. Seandainya para calon itu mengerahkan saksi, maka harus mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka nantinya harus mendapatkan rekapitulasi sebagai bukti,” kata Joko. O osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...