Disergap, Nyaris Telan Shabu
Palembang, BP
Hendrik (24), seorang pedagang jeruk yang biasa berjualan di kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang diamankan petugas Polsek Ilir Timur I, Sabtu (29/3), sekitar pukul 12.00.
Warga Jalan Ki Merogan, Lorong Banten, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini diamankan di kawasan 13 Ilir lantaran menyembunyikan dua paket narkoba jenis shabu berukuran sedang seberat 2,48 gram, di dalam rongga mulutnya.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Benar saja, ketika polisi turun, pelaku baru membeli shabu dari bandar berinisial N, warga Kelurahan 13 Ilir.
Saat disergap, pelaku berusaha menelan paket shabu yang disembunyikan di dalam mulut. Beruntung, aksinya tersebut diketahui dan dicegah petugas.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku barang haram itu merupakan milik temannya bernama Jo, warga Selapan, OKI.
“Jo memberi amplop berisi uang kepada saya, namun saya tidak tahu isinya berapa. Saya disuruh menemui seorang bandar berinisial N, warga 13 Ilir,” ujar Hendrik, Minggu (30/3). Pelaku diberi upah sebesar Rp50 ribu oleh Jo setiap bertransaksi.
Kapolsek IT I Kompol Afria Jaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Hamsal mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan dan dua kali penyamaran.
“Tersangka akan dijerat oleh Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam 12 tahun penjara,” tegasnya. #cr2