Pemalak Sopir Angkot Dibekuk
Palembang, BP
Rahmat Saleh (32) dan Angga Saputra (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tertangkap tangan melalukan pemalakan terhadap sejumlah sopir angkot jurusan Tangga Buntung-Ampera yang melintas di Simpang Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Selasa (25/3).
Penangkapan kedua pria pengangguran yang tinggal di Jalan PSI Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus itu dilakukan saat seorang anggota polisi Propam Polda Sumsel Bripka Sukadiharjo melintas di lokasi kejadian.
Namun, jalan tersebut menjadi macet sehingga dia pun turun dari mobil yang dikendarainya untuk melihat sumber kemacetan.
Ternyata diketahui kemacetan akibat angkot yang berhenti, karena tengah meminta uang oleh kedua begundal jalanan ini.
Tak tinggal diam, petugas dengan pakaian preman langsung membekuk keduanya dan didapati sebilah senjata tajam jenis keris kecil di pinggang Angga Saputra.
Lalu keduanya digiring ke Mapolresta Palembang, berikut barang bukti uang sebesar Rp60.000 dari aksi mereka.
“Saat saya mau melintas jalanan macet. Ternyata di depan ada angkot lagi berhenti mendadak, karena sedang dimintai uang oleh dua orang ini. Langsung saya pegang ada juga sajam,” ujar Sukadiharjo.
Rahmat mengaku aksi seperti ini sudah dijalaninya sejak satu tahun terakhir dan setiap angkutan umum yang melintas harus menyetor uang sebesar Rp2.000.
“Setiap hari dari siang sampai sore, hasilnya dibagi dua dan selama ini kami juga tidak pernah mengancam mereka dan kalau diminta sopir juga selalu memberi,” paparnya.
Dirinya menambahkan dalam satu hari ada sekitar 60 angkot yang melintas dan pendapatan pun bisa lebih dari Rp100.000.
“Semuanya angkot, sehari saya dapat sekitar Rp40.000-Rp50.000. Itu untuk istri,” tambahnya.
Sedangkan Angga menuturkan dalam sehari dirinya bisa memperoleh uang sebesar Rp35.000. Karena dari jumlah yang diperoleh harus disetor sebesar Rp65.000 dengan ketua sopir angkot.
“Kami juga masih setor dengan Tamrin, ketua sopir angkot jurusan Tangga Buntung ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto membenarkan kejadian tersebut dan kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dan untuk sementara pelaku masih dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tandasnya. #ris