Gubernur Sumsel Bantu 15,7 M Untuk OKU
Baturaja, BP
Sebanyak 142 Desa dan 14 Kelurahan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bakal mendapatkan Bantuan dari Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin berupa dana Ban-gub senilai Rp 100 juta per Desa/Kelurahan.
“Kalau tidak ada halangan besok (hari ini-red) Bantuan Gubernur (Ban-gub) akan diserahkan secara simbolis di Gedung Kesenian Baturaja” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) OKU Darmawan Irianto didampingi Kabid Pemerintahan Desa Nanang Nurzaman SIP Msi saat ditemui, Selasa (25/3).
Dikatakan Darmawan, untuk tahun 2014 ini, dana Ban-gub mengalami kenaikan hingga seratus persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 50 juta. “Total dana Ban-gub tahun 2014 mencapai 15,7 miliar yang nantinya akan disalurkan secara langsung ke rekening milik desa masing-masing,” tutur Darmawan.
Dengan bantuan tersebut, lanjut Darmawan, pihaknya berharap para kepala desa dan perangkat desa bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Darmawan, berdasarkan petunjuk teknis (Teknis) dari Pemprov Sumsel, dana seratus juta tersebut digunakan untuk berbagai elemen yang ada di tingkat desa, seperti untuk operasional PPK, Posyandu, Karang Taruna, LPMD serta P2N.
Ditambahkan Kabid Pemerintahan Desa Nanang Nurzaman SIP Msi, berdasarkan Juknis dari Pemprov, untuk desa, dana tersebut dialokasikan untuk PKK sebesar Rp 8 juta, Posyandu sebesar Rp 7 juta, Karang Taruna Rp 7 juta, Usaha Ekonomi produktif sebesar Rp 33.800.000.
Selanjutnya, tambah Nanang, dana tersebut juga diperuntukkan tambahan penghasilan kades Rp 10 juta, tambahan penghasilan perangkat desa sebesar 10 juta, Operasional dan pelaporan sebesar Rp 2 juta, tambahan penghasilan anggota BPD Rp 10 juta, LPMD sebesar Rp 5 juta dan tambahan penghasilan petugas P3N Rp 7.200.000.
Sedangkan, untuk Kelurahan, dana tersebut diperuntukkan bagi PKK Kelurahan sebesar Rp. 15 juta, Posyandu Rp 10 juta, Karang Taruna Rp 10 juta, Usaha ekonomi produktif Rp 43.800.000, Pembinaan adm dan pelaporan Rp 4 juta, tambahan penghasilan LPMK sebesar Rp 10 juta dan tambahan penghasilan P3N Rp 7,2 juta.
” Kami berharap para Kepala Desa bisa menggunakan dana tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Juknis yang sudah ditetapkan” pungkas Nanang. #her