Takut Kepala Suku Ditahan Warga Demo Polres

19

Muarabeliti, BP

Ratusan warga dari tiga desa, masing-masing  SP 6, SP 9 dan Dusun Cawang Gumilir, wilayah Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura menggelar aksi di depan Mapolres Mura. Aksi tersebut dilakukan warga untuk mempertanyakan langkah Polres Mura memanggil Kepala Suku Cawang Gumilir, terkait masalah pelaporan karyawan PT Musi Hutan Persada (MHP).

Aksi tersebut berjalan tertib dan tidak sampai mengganggu pengendara yang melintas sekitar lokasi dan dibawah pengawalan ketat anggota Polres Mura, Senin (24/3). Massa ditemui langsung Kapolres Mura, AKBP Chaidir melalui Kasatreskrim Polres Mura, AKP Teddy Ardian didampingi Kabagops, Kompol Adi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Musi Rawas Ikut Evakuasi Warga Dari Banjir 

Menurut Koordiantor Aksi, Fahrul Rozi, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan mereka terkait aksi demo tersebut. Yakni menuntut dan meminta Kapolres memproses pengaduan warga SP 6 HTI atas pengrusakan dan intimidasi yang diduga dilakukan salah satu perusahaan bidang perkebunan di wilayah tersebut.

Meminta Kapolres, beserta jajarannya untuk adil dalam menangani perkara sesuai dengan protap dan bebas dari intervensi pihak manapun. Dan meminta Kapolres mengklarifikasi atas pemanggilan terhadap kepala suku Cawang Gumilir Desa SP 6 HTI.

Baca Juga:  Jaranitra Gali dan Inventarisir Lembaga Adat Lokal

Selanjutnya, kata Fahrul Rozi, segera mencabut pengaduan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan di wilayah tersebut kepada kepala suku Cawang Gumilir. “Diduga ada intervensi oleh pihak perusahaan itu,” kata Fahrul Rozi.

Terakhir yakni, meminta Kapolres untuk segera menarik pasukan Polri yang berada di lokasi perusahaan tersebut. “Kami berjuang demi kebenaran, demi amanat konstitusi Pancasila dan UUD Proklamasi 1945,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian mengatakan, permintaan mereka mengklarifikasi terkait pemanggilan saudara Gumilir. Saat ini masih diminta keterangan saksi. “Warga minta diselesaikan kekeluargaan dan polisi menyambut baik hak itu. Tetapi, proses hukum harus diperhatikan dengan kaedah yang ada. Dan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan tersebut,” tegas Teddy.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Bripka Hadianson Diburu

Dia menjelaskan, saat ini proses hukum yang ada masih dalam proses penyidikan, dan penyidik masih memeriksa saudara Gumilir sesuai laporan secara pribadi yang diajukan pelapor. “Kita masih periksa sebagai saksi dan keduanya masih dalam penyidikan antara pelapor dan terlapor,” paparnya. #wan

Komentar Anda
Loading...