Amankan Aset, Kantor Lurah Disertifikatkan
Pagaralam, BP
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (BPMK), Kota Pagaralam Syamsul Bahri Burlian, didampingi Kabid Pemerintahan Kelurahan Mirhanul Karim didampingi Kasi Monitoring dan Evaluasi Bonsen Hendi, mengungkapkan, sebagai upaya mengamankan aset Pemerintah Kota Pagaralam dalam hal ini kantor Lurah, tahun 2014 pemerintah Kota Pagaralam melalui BPMK akan memperkuat badan hokum lahan yang ada dengan penerbitan sertifikat.
“Masih banyak lahan bangunan kantor lurah di Kota Pagaralam yang statusnya hibah dari masyarakat, untuk itu guna kekuatan hokum tahun 2014 ini akan kita lakukan pembuatan sertifikat. Yang mana berdasarkan data yang ada sebanyak 15 Persil atau bidang tanah sertifikatnya akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pagaralam,” katanya, Senin (24/3).
Menurut Bonsen, pembuatan sertifikat sendiri akan dianggarkan melalui APBD Kota Pagaralam, yang mana direncanakan untuk pensertifikatan tanah sebanyak 15 Persil untuk bangunan kantor lurah yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Pagaralam.
“Memang saat ini masih banyak gedung pemerintahan yang belum memiliki sertifikat, untuk itu secara bertahap kita akan segera membuatkan sertifikatnya,” katanya.
Lanjutnya, dengan akan dilakukan evaluasi terkait kelengkapan atau persyaratan untuk penerbitan sertifikat tanah yang dimaksud ini diharapkan kedepannya gedung atau kantor yang ada tidak akan mengalami masalah hukum atau gugatan dari pihak manapun. “Dengan adanya sertifikat selain adanya kekuatan hukum, sekaligus menjadikannya sebagai aset Pemerintah Kota Pagaralam,” katanya. #dar