Proses PAW DPRD Banyuasin Disoal
Banyuasin, BP
Rapat penentuan hari pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Banyuasin dari Partai Bintang Reformasi, ricuh. Pasalnya Ledy Risdianto dan Tismon Sugiarto menolak di PAW, Selasa (18/3), dengan alasan pimpinan dewan melanggar tata tertib terkait PAW.
Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam membantah kalau terjadi keributan saat rapat badan musyawarah (Banmus) membahas pelantikan PAW dua anggota dewan tersebut dengan Abu Sari dan Andrean Bonafit. “Bukannya ribut, cuma tidak ditemui kesepakatan, menentukan hari pelantikan PAW itu,” kata politikus Golkar tersebut.
Menurutnya, (PAW) ini sudah sesuai dengan syarat dan mekanisme nya, pihaknya hanya melaksanakan saja. Sudah ada surat dari PBR, KPU, Bupati dan terakhir Gubernur. Jadi kapan saja boleh dilakukan pelantikan, dan tidak ada melanggar tatib. “Proses PAW itu sudah berlangsung sejak lama, jadi tidak menyalahai tatib. Lain halnya kalau baru mau mengajukan PAW mendekati 6 bulan terakhir jabatan, itu memang tidak boleh,” katanya.
Rapat Badan musyawarah akan dilanjutkan hari ini, Kamis (20/3) membahas jadwal pelantikan PAW. Karena DPR telah memegang semua berkas untuk pelantikan PAW tersebut, dari pengurus partai PBR, Bupati dan Gubernur. “Rencananya besok (20/3, ini red) akan digelar rapat pembahasan lagi,” ungkap Agus Salam, Rabu (19/3).
Sementara itu Ledi Resdianto mengatakan, PAW yang bakal dilakukan unsur ketua dewan itu melanggar tata tertib (tatib) DPRD Banyuasin dan terkesan memaksakan. Dia meminta, pimpinan dewan dan staf ahli hukum DPRD agar menelaah lagi. “Itu tidak sesuai tatib DPRD di halaman 18 pasal 51 ayat 1, yang menjelaskan sejak awal dewan dilantik dan diangkatnya sumpah selama 5 tahun,” jelasnya.
Kemudian pada pasal 125 halaman 25 tatib DPRD ayat 9 menjelaskan, tidak boleh melaksanakan PAW pada sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan. “Apabila dilakukan sekarang, artinya kurang dari enam bulan dan berdasarkan tatib tidak boleh dilakukan,” katanya.
“Jadi, terhitung dari sekarang, berakhirnya masa jabatan saya pada September 2014 nanti, artinya sudah kurang dari 6 bulan, maka tidak boleh dilakukan pelantikan PAW, jika itu tetap dilaksanakan hal ini melanggar aturan, kecuali tatib ini dirubah boleh-boleh saja,” jelasnya. #mew