Dirikan Tower, Harus Kantungi Izin
Pagaralam, BP
Guna terciptanya kawasan yang tertib serta menjaga keamanan dan kenyamanan, siapapun, terutama investor yang ingin melakukan pemasangan tower di wilayah Kota Pagaralam, harus terlebih dahulu mengantungi izin dari pemerintah setempat.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Pagaralam Paber Napitupulu melalui Kabid Kominfo Kota Pagaralam B Bangun, belum lama ini.
Menurutnya, adapun izin pendirian tower dapat dilakukan melalui Bappeda, BLH, Kantor Perizinan, kelurahan, kecamatan dan warga dimana lokasi pendirian tower. “Segala bentuk pendirian usaha, yang dapat menyebabkan dampak bagi masyarakat sekitar, tentu harus mengantungi izin terlebih dahulu dari pemerintah setempat, baik itu Dinas Bappeda, BLH, Kantor Perizinan, pihak kelurahan, kecamatan dan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk syarat pendirian sebuah tower provider, harus terlebih dahulu mengajukan izin pendirian, sesuai dengan persyaratan yang terlampir di dalam Peraturan Daerah (Perwako) Pagaralam. kemudian setelah melengkapi berbagai persyaratan tersebur, sambung Bangun, maka terbitlah surat dari Kominfo sub bidang yang nota banenya bekerja di bidang teknis ini.
“Masalah tower adalah salah satu upaya dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pagaralam. selain itu juga guna menghindari hal yang tidak diinginkan seperti protes dari warga, ke depan kita akan lebih selektif dan memverifikasi pendirian tower, soalnya kita tidak ingin Kota Pagaralam menjadi hutan tower,”katanya. #dar