Relawan Biru Sampaikan Aspirasi Warga RT 73 ke DPRD Palembang

45

Palembang, BP- Setelah menggelar Diskusi Kampung dengan tema “Kolam Retensi sebagai Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Banjir” di RT 73, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Relawan Biru menindaklanjuti hasil diskusi tersebut dengan menyampaikan aspirasi warga ke DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diantar langsung oleh Relawan Biru ke Gedung DPRD Kota Palembang. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palembang c.q. Komisi III yang membidangi persoalan banjir, pembangunan, dan lingkungan hidup, serta ditembuskan kepada seluruh fraksi DPRD Kota Palembang.

Relawan Biru yang dikomandoi Dedek Chaniago, SH, yang akrab disapa Jenderal DC, bersama sejumlah pengurus, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk komitmen dan amanah dari Ketua RW 14, Ketua RT 73, serta warga yang hadir dalam Diskusi Kampung.

Baca Juga:  Dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021, Hendri Zainuddin 10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel 

“Aspirasi tersebut ditujukan kepada para wakil rakyat, khususnya yang membidangi persoalan banjir dan pembangunan kolam retensi, agar diteruskan kepada Wali Kota Palembang,” kata Dedek Chaniago, Selasa (30/12/2025).

Menurut Ketua RW dan Ketua RT setempat, kata Dedek,  rencana pembangunan kolam retensi di wilayah Simpang Bandara sebenarnya telah lama direncanakan, namun hingga kini dihentikan tanpa kejelasan.

” Padahal, di tingkat lapangan tidak ditemukan adanya persoalan berarti. Warga berharap besar agar pembangunan kolam retensi kembali dilanjutkan karena diyakini akan memberikan banyak dampak positif,” katanya.

Selain menjadi solusi penanganan banjir, pembangunan kolam retensi juga dinilai dapat meningkatkan perekonomian warga serta membuka akses jalan yang menghubungkan ke beberapa wilayah lain, termasuk ke jalan poros Nurdin Panji.

Baca Juga:  Fasilitasi Bangun Keluarga Sakinah, BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh

“Warga menyampaikan bahwa aspirasi terkait banjir ini telah disuarakan berulang kali dan setidaknya sudah tiga kali disampaikan secara resmi,” katanya.

Adapun isi aspirasi Relawan Biru kepada DPRD Kota Palembang antara lain: Meminta DPRD Kota Palembang c.q. Komisi III untuk menyampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang agar lebih serius dalam menangani persoalan banjir.

Lalu meminta DPRD Kota Palembang c.q. Komisi III untuk mendorong Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012, serta melaksanakan Putusan Gugatan WALHI Sumsel Nomor Register 20/07/2022 yang telah dikabulkan majelis hakim, yang seluruhnya berkaitan dengan penanganan dan solusi banjir.

Baca Juga:  Tunggu Permohonan Perselisihan di MK

Selain itu meminta DPRD Kota Palembang c.q. Komisi III untuk menyampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang agar kembali menjalankan rencana pembangunan kolam retensi di Simpang Bandara.

Permintaan ini didasarkan pada hasil Diskusi Kampung di RT 73 Kelurahan Kebun Bunga, serta berbagai kajian dan studi, antara lain Kajian ITB Tahun 2004, Kajian Bappeda Kota Palembang Tahun 2013, Kajian KOICA Korea Selatan, serta Putusan Gugatan WALHI Sumsel Tahun 2020 yang dikabulkan majelis hakim.#udi

 

Komentar Anda
Loading...