Kejati Sumsel Bidik Kasus Dugaan Korupsi KMK Bank Sumsel Babel

111

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman(BP/IST)

Palembang, BP- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan serangkaian penyidikan pengembangan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sumsel Babel tahun 2014 yang menyebabkan kerugian kas daerah senilai Rp 13,4 miliar.

Rabu (28/4), Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan upaya pemanggilan terhadap dua orang saksi guna dimintai keterangan terkait kasus yang telah menjebloskan terpidana Augustinus Judianto yang dipidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tindaklanjuti  Puluhan Laporan  Dugaan KKN di Sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumsel

“Benar sebagaimana surat perintah pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut hari ini ada dua nama yakni M Ali Suharsono serta Nendra Yogi Hadiputro, namun keduanya mangkir dari panggilan tanpa keterangan,” kata  Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Rabu (28/4).

Namun, Khaidirman mengaku, tidak mengetahui secara rinci kapasitas saksi yang dipanggil itu, dikarenakan pemanggilan tersebut hanya berupa nama.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Wakil Ketua DPRD PALI Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah sebagai Energi Perubahan

“Nanti akan kita jadwalkan ulang panggilan saksi-saksi guna kembali mengumpulkan beberapa alat bukti dalam proses penyidikan,” katanya,

Diketahui, perkara tersebut bermula terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gelar Tradisi Pengambilan Air Suci

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga di mark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13,4 miliar.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...