Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batubara Dilarang Lintas di Jalan Umum Sumsel

Palembang,BP- Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi memutuskan, larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di Provinsi Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.