Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batubara Dilarang  Lintas di Jalan Umum Sumsel

33
Gubernur Sumsel H Herman Deru setelah memimpin rapat, Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).(BP/udi)

Palembang,BP- Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi memutuskan, larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di Provinsi Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru setelah memimpin rapat, Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut sejumlah kepala daerah hadiru, yaitu Bupati Muba HM Toha Tohet, Bupati Lahat Bursah Sarnubi, Bupati OKU Timur Lanosin, Walikota Prabumulih Arlan, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, perwakilan pemerintah Kabupaten Kota, TNI, Polri dan asosiasi angkutan.
Herman Deru menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” tandasnya.
Ia menerangkan dari jumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel saat ini berjumlah 60, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum.
“Tapi kriterianya berbeda- beda, ada yang long segmen atau crossing. Dari 22 lebih itu 50 persen (11) yang membuat macet Lahat Tanjung Jambu, yang ISPUnya tinggi, membuat pencemaran udara, dan membuat krodit macet,” ujarnya.
Namun, disisi lain sudah ada investor jalan yang saat uni membangun membangun jalan khusus, yang diperkirakan tanggal 20 Januari ini selesai.
“Jadi mereka terkoneksi jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat- Pagar Alam) menantikan 20 Januari, mereka tetap bekerja tambangnya tapi stockpile (tidak diangkut ) tidak menganggu lalu lintas,” bebernya.
Kemudian dijelaskan Herman Deru, ada juga di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin (Muba) dengan kriteria berbeda juga, dengan hanya crossing atau beberapa KM kendaraan truk batubara melalui jalan umum, dan saat ini masih proses pembangunan jalan khusus.
“Mereka sudah membangun (jalan khusus)  belum selesai sampai saat ini. Maka kita bentuk tim memverifikasi sampai 1 Februari (TNI, Polri, dewan, dishub dan semua pihak) benar dak mereka membangun, kendalanya dimana, jika ada kita membantu menyelesaikan,” paparnya .
Ditambahkan Deru, jika nanti memang ternyata progres sesuai penilaian atau tidak sesuai penilaian dari tim verifikasi yang telah dibentuk, nanti akan diputuskan kembali.
“Inilah yang akan menentukan ditoleransi atau ditutup sama sekali yang sedang membangun. Tetapi yang tidak ada sama sekali atau bekerjasama dengan KAI atau milik jalan khusus pasti ditutup. Jadi clear ya jalan umum di Sumsel mulai 1 Januari itu tidak dilalui batubara, lalu kita verifikasi 1 Februari yang sedang membangun yang boleh crossing hingga jalannya selesai,” tukasnya.
Disinggung jika ada angkutan batubara yang melanggar dengan masih melalui jalan umum, Herman Deru menyakini hal itu akan ditindak aparat penegak hukum.
“Iya (ditindak) kita menyakini ini, kasat lantas badan besak. Saya yakin punya IUP dan asosiasi taat, dan sanksi sudah jelas,” katanya.#udi

Baca Juga:  Kapal ARK Shiloh Tenggelam Di Perairan Sungsang Banyuasin
Komentar Anda
Loading...