Palembang, BP- Paguyuban Kapal Pedalaman Sungai dan Danau Provinsi Sumatera Selatan (PKPSD ) mengelar sosisalisasi terhadap peralihan otoritas dari BPTD ke KSOP yang berlangsung di Hotel Santika Palembang pada Rabu (24/12/2025).
Dalam sosialisasi hadir secara langsung
Kepala Kantor KSOP Kelas 1 Palembang
Idham Faca, ST., MM., M.Tr.Opsla, kemudian Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal :Rohmansyah, ST., MM.Tr, Kepala Seksi Status Hukum Kapal Harlansyah, SH., M.Mar, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Capt. Bintarto, M.Mar.
serta hadir juga seluruh anggota paguyuban kapal pedalaman Sungai dan danau Sumatera Selatan diketuai oleh Bpk. H. Syamsudin
Ketua paguyuban melalui Sekretaris
Malwadi mengatakan pada acara ini dibahas dasar hukum dan surat edaran peralihan dari kementrian perhubungan Republik Indonesia.
“Dimana seluruh kapal ataupun tongkang yang beroperasi harus memiliki dokumen sesuai dengan peraturan per undangan undangan yang berlaku direpublik Indonesia,” Kata Malwadi.
Dimana sebelumnya date line penegakan hukum akan berlaku per 1 januari 2026, tetapi Alhamdulillah melalui acara ini tadi kepala KSOP bpk. Idham Faca memberikan Toleransi perpanjangan selama 1 bulan, yakni sampai tanggal 31 Januari 2026, artinya gakum akan dimulai pada 1 februari 2026.
“Ada 454 tug boat dan tongkang yang terdata dipaguyuban saat ini sedang dalam proses pengajuan untuk dilengkapi dokumennya, dan ini tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, untuk itu kami butuh waktu tambahan untuk pengurusannya,”ungkap dia.
Pada prinsipnya kami berterimakasih dan apresiasi tinggi kepada Ka. KSOP Palembang yang telah bersedia hadir untuk memberikan pencerahan kepada seluruh anggota paguyuban yang terdiri dari para pengusaha tug boat dan tongkang di Sumsel.
“Kami berharap nantinya Ketika dokumen kapal sudah dimiliki, kami dapat berusaha dengan tenang, aman dan nyaman dalam mencari rezeki,”tukasnya.#udi