Isu Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua PKS Palembang: Jika Benar Bisa Membuat Gaduh
PALEMBANG, BP – Isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyetujui sistem pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang yang menerapkan sistem proporsional tertutup, memancing komentar banyak pihak termasuk DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Palembang.
Ketua DPD PKS Kota Palembang, Ir H Baharudin MM, berharap MK tidak menyetujui pemilu sistem proporsional tertutup, karena jika MK setuju pemilu sistem proporsional tertutup maka MK sama saja tidak konsisten dengan keputusannya sendiri pada tahun 2008 lalu.
“MK saat itu mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka,” kata Baharudin kepada BeritaPagi, Sabtu (3/6/2023).
Sedangkan menurut UUD 1945 pasal 24 c ayat 1 keputusan MK bersifat final dan mengikat. “Saya menilai kalau memang benar, intinya ini terlalu dipaksakan, dan malah akan membuat gaduh sistem demokrasi di Indonesia,” ucapnya.
Namun Bahar menegaskan, apapun yang akan keputusan MK nanti, PKS tetap siap menghadapi pemilu 2024. “Kalau kita PKS selalu siap dengan sistem terbuka maupun tertutup,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, uji materi Undang-Undang tentang sistem Pemilu tengah diproses MK dan belum diputuskan, menurutnya perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) juga belum dimusyawarahkan.
Sehingga ia menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan segala hal sebelum putusan ditetapkan.#gus