Isu Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua PKS Palembang: Jika Benar Bisa Membuat Gaduh 

393

PALEMBANG, BP – Isu Mahkamah Konstitusi (MK)  akan menyetujui sistem pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang yang menerapkan sistem proporsional tertutup, memancing komentar banyak pihak termasuk  DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Palembang.

 

Ketua DPD PKS Kota Palembang, Ir H Baharudin MM, berharap  MK tidak menyetujui pemilu sistem proporsional tertutup, karena jika MK setuju pemilu sistem proporsional tertutup maka MK sama saja  tidak konsisten dengan keputusannya sendiri pada tahun 2008 lalu.

Baca Juga:  4 Partai  Rapat TKD Ganjar di Sumsel 

 

“MK  saat itu mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka,” kata Baharudin kepada BeritaPagi, Sabtu (3/6/2023).

 

Sedangkan  menurut UUD 1945 pasal 24 c ayat 1 keputusan MK bersifat final dan mengikat. “Saya menilai kalau memang benar, intinya ini terlalu dipaksakan, dan malah akan membuat gaduh sistem demokrasi di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:  Achmad Khadafi, Raih Suara Terbanyak Gerindra Dapil Banyuasin DPRD Sumsel

 

Namun Bahar menegaskan, apapun yang akan keputusan MK nanti,  PKS tetap siap menghadapi pemilu 2024. “Kalau kita PKS selalu siap dengan sistem terbuka maupun tertutup,” ucap dia.

 

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, uji materi Undang-Undang  tentang sistem Pemilu  tengah diproses MK dan belum diputuskan, menurutnya perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) juga belum dimusyawarahkan.

Baca Juga:  Bawaslu Palembang Ajak  Media  Tangkal Berita Hoaks

 

Sehingga ia menegaskan, pihaknya  akan mempertimbangkan segala hal sebelum  putusan ditetapkan.#gus

Komentar Anda
Loading...