Kementerian Kebudayaan Tanggapi Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya BKB Untuk Perluasan Rumah Sakit A.K. Gani

44
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan (BP/ist)

Palembang  BP– Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat JenderalPelindungan Kebudayaan dan Tradisi menanggapi rencana pemanfaatan cagar budaya Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang digunakan sebagai lokasi perluasan fasilitas Rumah Sakit A.K. Gani.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi,
Restu Gunawan, menyampaikan bahwa pengembangan dan pemanfaatan kawasan
cagar budaya Benteng Kuto Besak perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip pelestarian cagar budaya. Setiap bentuk adaptasi atau pembangunan di kawasan cagar budaya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Pengembangan cagar budaya tidak bisa dilakukan tanpa kajian komprehensif dan izin pemanfaatan. Prinsip pelindungan harus menjadi acuan utama agar nilai historis dan struktur asli tetap terjaga,” tegas Dirjen Restu Gunawan dalam siaran persnya, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:  Kapolda Jateng Siapkan Polisi Pariwisata di Kota Lama Semarang

Undang Undang Cagar Budaya ini menurutnya mengatur bahwa pemanfaatan cagar budaya harus memperhatikan fungsi ruang, keamanan struktur, serta kelestarian lanskap budaya di sekitarnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, adaptasi yang dilakukan pemilik atau pengelola harus memperoleh izin dan didahului dengan dokumen rencana adaptasi yang memuat kajian teknis.

Benteng Kuto Besak dibangun pada tahun 1797 dan ditetapkan sebagai Cagar
Budaya pada 2004 lalu. Benteng ini memiliki nilai sejarah penting sebagai peninggalan Kesultanan Palembang. Karena itu, perubahan fungsi dan pembangunan baru harus mempertimbangkan integritas struktur, potensi tinggalan arkeologis, dan kelestarian lanskap kawasan.

Baca Juga:  Tokonya Terbakar, Pemilik Toko Alat Bangunan di 24 Ilir Palembang Lapor Ke Polrestabes Palembang

Hingga kini, kawasan cagar budaya Benteng Kuto Besak masih dimanfaatkan sebagai area militer di bawah pengelolaan Kodam II/Sriwijaya, namun dinamika pemanfaatan ruang di dalam kawasan terus berkembang. Rencana perluasan Rumah Sakit A.K. Gani sejak 2022 telah menuai penolakan publik karena desain bangunan empat lantai dikhawatirkan berdampak pada pondasi benteng serta potensi tinggalan arkeologis di bawah permukaan tanah. Penolakan tersebut membuat rencana tersebut tertunda.

Saat ini proyek pembangunan dilakukan kembali dalam bentuk penambahan area
rumah sakit di sisi benteng. Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya koordinasi
lintas sektor dan keterlibatan para ahli pelestarian cagar budaya. Setiap upaya
pembangunan harus mempertimbangkan risiko terhadap struktur benteng, nilai
sejarah kawasan, serta keberlanjutan pelestarian cagar budaya.
Dirjen Restu Gunawan menyampaikan bahwa pengembangan dan pemanfaatan tidak berarti menutup ruang adaptasi, tetapi adaptasi harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelestarian.
“Benteng Kuto Besak bukan hanya bangunan tua, melainkan bagian identitas sejarah Palembang. Pengembangan dapat dilakukan, namun harus berbasis kajian, dilakukan secara transparan, dan mendapatkan persetujuan pelindungan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Nasyid MAN 1 Palembang Pimpin Juara di Syiar Anak Negeri

Kementerian Kebudayaan mendorong pemerintah daerah, pengelola kawasan, ahli
cagar budaya, serta masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap
rencana pembangunan di Benteng Kuto Besak dilakukan secara bertanggung jawab,
transparan, dan berpihak pada pelestarian warisan budaya.#udi

Komentar Anda
Loading...