Operasional 5 Jembatan Timbang di Sumsel Ditutup

71
156627_03330101102014_Alex_NoerdinPalembang, BP
Gubernur Sumsel  H Alex Noerdin menginstruksikan menutup operasional  lima jembatan timbang yang selama ini dikelola UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor (PKB) Dishubkominfo Sumsel.
Lima jembatan tersebut Senawar Jaya di Sekayu, Muba, Pematangpanggang OKI, Nibung Lubuklinggau, Merapi Lahat, dan Kotabaru OKU Timur.
    “Instruksi Bapak Gubernur, yang pertama, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2016 pukul 00.00 dilakukan penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB). Saya tegaskan, tidak ada penutupan sementara,” kata Kadishubkominfo Sumsel Nasrun Umar, Rabu (3/5).
Instruksi yang kedua, penutupan UPPKB dimaksud dalam rangka evaluasi penilaian aset oleh tim P3D (Personel Pendanaan Prasarana dan Dokumen) aset Provinsi Sumsel di jembatan timbang.
“Ini dalam rangka serah terima P3D kepada pemerintah pusat,” kata Nasrun.
Instruksi ketiga, tetap dilakukan penjagaan aset yang ada di UPPKB sampai dengan dilakukan serah terima P3D kepada pemerintah pusat.
Instruksi keempat, penutupan UPPKB dilaksanakan dengan tertib.
Sementara Kepala UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor (PKB) Dishubkominfo Sumsel Hudari Adnan mengatakan penutupan ini dilaksanakan serentak di lima pos jembatan timbang di Sumsel.
“Penutupannya serentak di lima pos jembatan timbang di  Senawar Jaya di Sekayu, Muba mengawali buat spanduk penutupan. Pematangpanggang OKI, Nibung Lubuklinggau, Merapi Lahat, Kotabaru OKU Timur,” kata Hudari Adnan.
Menurut Hudari, jembatan timbang selama ini berfungsi pengawasan barang, uji kelaikan kendaran, laik jalan, overload, dan untuk keselamatan pengendara sendiri.
“Soal ada pendapatan dari efek jera bagi angkutan barang, sanksi ini hanya merupakan sedikit pendapatan PAD. Tidak tentu besarannya, tergantung berapa yang melanggar, kena tilang. Cuaca, keadaan jalan menentukan,” jelasnya.
Dengan instruksi gubernur ini otomatis jembatan timbang tidak dibuka lagi alias ditutup.
“Setiap kendaraan angkutan barang melintas, silakan saja lewat karena jembatan timbang tutup. Kita tidak bisa melakukan pengawasan berdasarkan UU No 22 2009 LLAJ dibatasi tidak boleh di jalan. Mau dak mau. Hak terbatas sekali. Sementara UU 23 2014 pengambilalihan tentang otonomi daerah. Jadi tidak ada tanggungjawab kita lagi. Misal ada oknum preman masih ada di situ, 100 meter dari jembatan timbang itu kita tidak boleh. Mungkin larinya itu ke organisasi Organda. Tim verifikasi kita dulu gudang, WC, kursi inventarisir barang. Mana yang perlu kita tarik, kita tarik. Nanti rencananya manajemen dan anggotanya diambil dari pusat,” katanya.
Dan menurutnya mulai 1 Oktober 2016 sudah ada serah terima P3D. Kemudian mulai 1 Januari 2017 langsung diambil alih pusat dan ini berlaku untuk  seluruh Indonesia.#osk
Baca Juga:  Pelaku Penembakan di SU I Palembang Ditangkap
Komentar Anda
Loading...