
surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Menteri Kebudayaan, serta Panglima TNI berisi kegelisahan masyarakat Palembang terkait pembangunan gedung tujuh lantai Rumah Sakit (Rs) AK Gani yang saat ini berlangsung di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), sebuah situs Cagar Budaya Nasional di istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam, Jumat (28/11/2025) malam.(BP/udi)
Palembang,BP– Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn , menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Menteri Kebudayaan, serta Panglima TNI.
Surat tersebut berisi kegelisahan masyarakat Palembang terkait pembangunan gedung tujuh lantai Rumah Sakit (Rs) AK Gani yang saat ini berlangsung di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), sebuah situs Cagar Budaya Nasional.
Surat tersebut juga dibacakan Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn di istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam, Jumat (28/11/2025) malam.
Sultan SMB IV menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol jati diri masyarakat Palembang serta warisan Kesultanan Palembang Darussalam yang berdiri sejak abad ke-18.
Ia menyoroti bahwa kawasan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang perubahan atau pembangunan tanpa kajian mendalam dan prosedur perizinan yang ketat.
Sultan menilai pembangunan gedung modern setinggi tujuh lantai di kawasan tersebut berpotensi merusak nilai historis, visual, dan struktural BKB.
Selain itu, masyarakat Palembang selama bertahun-tahun tidak dapat mengakses area BKB yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor No SK : KM.09/PW.007/MKP/2004 itu, padahal kawasan itu merupakan warisan leluhur yang seharusnya menjadi ruang publik terbuka.
Melalui surat terbuka itu, Sultan SMB IV menyampaikan dua tuntutan utama:
- Penghentian pembangunan Rumah Sakit AK Gani di kawasan Benteng Kuto Besak.
Sultan meminta pemerintah mengevaluasi proyek tersebut karena dinilai:
Tidak sejalan dengan prinsip perlindungan cagar budaya sesuai UU No. 11 Tahun 2010.
Berpotensi menghilangkan keaslian dan nilai sejarah BKB.
Mengancam identitas budaya masyarakat Palembang.
Menurut Sultan, pembangunan fasilitas kesehatan memang penting, tetapi lokasi lain dapat dipilih tanpa mengorbankan warisan nasional.
- Pengembalian BKB sebagai ruang publik yang dapat diakses masyarakat.
Sultan menegaskan bahwa BKB—sebagai bekas keraton dan benteng Kesultanan Palembang Darussalam—merupakan simbol peradaban sungai dan kemaritiman Nusantara. Ia berharap kawasan tersebut dapat difungsikan sebagai taman budaya dan ruang edukasi yang terbuka bagi warga Palembang, serta dapat dinikmati generasi mendatang.
SMB IV menutup surat terbukanya dengan harapan bahwa pemerintah mendengar suara masyarakat Palembang. Ia menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak bukan hanya milik Palembang, melainkan milik bangsa Indonesia.
Surat tersebut disampaikan demi menjaga marwah sejarah, budaya, dan jati diri bangsa.#udi