17 Warisan Budaya dari Sumsel Masuk  Jadi  Warisan Budaya Indonesia Tahun 2025

53
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Direktorat Warisan Budaya resmi mengumumkan 500 daftar karya budaya yang masuk kedalam Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Dari jumlah tersebut 17 diantaranya adalah warisan budaya dari Sumatera Selatan (Sumsel).(BP/ist)

Palembang, BP- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Direktorat Warisan Budaya resmi mengumumkan 500 daftar karya budaya yang masuk kedalam Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Dari jumlah tersebut 17 diantaranya adalah warisan budaya dari Sumatera Selatan (Sumsel).

Penandatanganan Berita acara penetapan dilakukan Plh. Kabid Kebudayaan Disbudpar Provinsi Sumsel Agung Saputro,SS,M.Si, Jumat (10/10/2025).
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras semua pihak yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, BPK Wilayah VI Sumatera Selatan, Tim WBTb Sumsel, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta para maestro dan pelaku seni budaya.” ungkap agung Saputro,SS,MSi, Sabtu (11/10/2025).
Penetapan ini merupakan hasil dari proses seleksi yang ketat dan penilaian yang dilakukan oleh tim ahli dimana karya budaya tersebut sebelumnya harus melewati beberapa proses seperti pengusulan karya budaya, pengkajian oleh tim hingga sidang dan penetapan.
Pada hari sebelumnya Rabu ( 8/10/2025) Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan tim mengikuti sidang penetapan usulan WBTbI tahun 2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta dengan memaparkan materi yang mencakup 17 usulan warisan budaya dari Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan daerah, maestro budaya, budayawan dan akademisi.
Adapun usulan warisan budaya yang masuk sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 antara lain:
1. Aesan Paksangko
2. Rumah Rakit Palembang
3. Tari Burung Putih
4. Bakul Tangkal
5. Dundai Naek Sialang
6. Tari Ulang-Ulang
7. Sedekah Rame/Bumi Kertayu
8. Tari Dundang
9. Adat Pernikahan Suku Penesak Pedamaran
10. Tari Lilin Bepinggan
11. Bahasa Kayuagung
12. Tari Cang-Cang
13. Legenda Petori Buwok Handak & Langkuse
14. Tari Sanggan Sighe
15. Sedekah Dusun Pangkal
16. Bubur Suro Palembang
17. Bekasem
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya dan meningkatkan pariwisata berbasis budaya di Sumatera Selatan.
“Dengan penetapan ini, kita berharap masyarakat Sumatera Selatan dapat lebih bangga dengan warisan budayanya dan terus melestarikannya untuk generasi mendatang,” ujar Plt. Kadisbudpar Prov. Sumsel Pandji Tjahjanto,S.Hut.,M.Si
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian warisan budaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya.
Mari terus menggali tradisi, merawat identitas dan merangkai masa depan. Kenali, cintai dan lestarikan budaya kita karena budaya kita, budaya dunia.#udi

Baca Juga:  Ihksan dan Indah Terpilih Bujang Gadis Serasan 2015
Komentar Anda
Loading...