Belum Sepekan Menjabat, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Pimpin Pasukan Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

98

Musi Rawas, BP- Belum genap sepekan menjabat Kasat Reserse Narkona Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel meminpin pasukan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka PO (43), pria asal Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas, saat menunggu pembeli Narkoba di tepi Jalan Desa Wonosari.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Sederhanakan Manajemen Bencana

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, tersangka PO ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB,

Selasa malam, (6/10/25) sekira pukul 19.30, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PO (43) warga Dusun III, RT 04, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura,” ujarnya.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Amankan Sabu 500 Gram 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu, hasil timbangan bruto beratnya 10,58 gram.

“Saat ini sudah kami gelar perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009, ancaman pidana 20 tahun penjara, status tersangka sebagai pengedar” jelas Kasat.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas Saber Pungli

Kapolres Musi Rawas mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, karena tanpa dukungan masyarakat keberhasilan pengungkapan kasus narkotika akan sulit dilaksanakan.

Komentar Anda
Loading...