Para Ahli Ungkap Sejarah dan  Perjalanan Hidup Ratu Sinuhun

136
Workshop Mewujudkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Perempuan Nasional dari Sumsel di gelar di Graha Bina Praja, Pemprov Sumsel ,Kamis (24/7/2025).(BP/ist)

Palembang, BP- Workshop Mewujudkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Perempuan Nasional dari Sumsel di gelar di Graha Bina Praja, Pemprov Sumsel ,Kamis (24/7/2025).

 

Sejumlah ahli baik sejarawan, budayawan dan pakar hukum adat dan gender serta filologi mengungkap asal usul Ratu Sinuhun yang bakal di ajukan pihak Pemprov Sumsel sebagai pahlawan nasional pertama dari Sumsel.

 

Hadir diantaranya Anggota DPD RI dapil Sumsel dr. Ratu Tenny Leriva, M.M, Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.Ikom, bersama Ketua Pembina Srikandi TP Sriwijaya, Hanna Gayatri, dan pakar  hukum adat dan gender dari Srikandi TP Sriwijaya, Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH.MA CLA, Pembina Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya,Brigjen Pol  Ikhsan dan jajaran pengurus pusat Srikandi TP Sriwijaya,  Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn , Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel, Fitriana, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Sumsel, Panji Cahyanto, budayawan Palembang Vebri Al Lintani, Dosen UIN Raden Fatah Palembang Nyimas Umi Kalsum.

 

Turut hadir Perwakilan Kesultanan Palembang Darussalam Rasyid Tohir,S.H, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, , anggota Pusat Kajian Sejarah Sumatera Selatan (Puskass) Dr Kemas Ar Panji Msi, para budayawan, sejarawan Palembang dan Sumsel, perwakilan dinas dan OPD di lingkup Pemprov Sumsel, perwakilan Forum Pariwisata dan Budaya (Forwida).

 

Juga hadir perwakilan Srikandi TP Sriwijaya provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Lampung, Provinsi Sumsel, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu.

 

Menurut Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn menjelaskan, selaku istri dari penguasa palembang, ratu sinuhun telah memperlihatkan bahwa derajat kaum perempuan saat itu sudah memiliki tempat dan pengetahuan intelektual yang tinggi karena sudah bisa membaca dan menulis. Hal ini karena ia merupakan putri dari pangeran manco negoro maka kebiasan dalam keraton dan keilmuan dia terbina dari dini .

 

Setelah Islam ada di nusantara anak perempuan dan laki-laki bisa mengaji dan membaca qur’an sehingga memudahkan komunikasi dengan seluruh masyarakat nusantara khususnya melayu karena menggunakan tulisan arab melayu/jawi (tulisan arab bahasa melayu).

 

Karena itu maka pada saat itu lingua franca yang digunakan adalah bahasa dan tulisan melayu di nusantara, beralih meninggalkan tulisan jawa namun bahasa Jawa masih terasa dalam pengucapan .

Baca Juga:  Putusan KIP Sumsel  Terkait Sengketa Informasi antara SMAN 6, SMAN 22, dan SMAN 3 Palembang dengan LSM GAKOS

 

“Kondisi Palembang yang sangat luas mulai dari bangka hulu sampai bangka belitung meliputi sebagian Jambi dan Lampung mengakibatkan perlunya pengaturan yang mengatur supaya adanya kepastian hukum yang garis besarnya sama,”katanya.

 

Karena nusantara sudah dikenal dengan tulisan Arab Melayu yang kemudian digunakan oleh Palembang, maka dibuat peraturan yang disusun untuk mengatur wilayah diluar palembang (uluan) supaya wilayah luar palembang memiliki hukum yang seragam, hal ini merupakan salah satu ciri otonomi daerah yang dimulai di Palembang.

 

“Simbur cahaya yang dibuat pada masa Pangeran Sido ing Kenayan ini yang disusun oleh Ratu Sinuhun menjadi acuan hukum yang berlaku di daerah yang disusun berdasarkan hal-hal yang sering terjadi dalam keseharian hidup bermasyarakat,” katanya.

 

Selain itu , pada masa Sido Ing Kenayan beserta isterinya Ratu Sinuhun telah berhasil meletakan dasar-dasar pemerintahan yang jelas baik baik didalam maupun di luar negerinya. Sido Ing Kenayan yang berkuasa telah mampu menyatukan daerah-daerah di negeri Palembang dengan undang-undang simbur cahaya.

 

“Pada saat ini Sumatera Bagian Selatan yang merupakan bagian dari negara kesatuan republik indonesia memiliki aturan sesuai dengan aturan negara kesatuan republik indonesia, namun sebelum negara ini lahir, di Sumatera bagian selatan telah ada aturan hukum yang diakui oleh kesultanan palembang darussalam, kolonial Belanda dan negara kesatuan republik indonesia yaitu undang-undang Simbur Cahaya. Undang-Undang Simbur Cahaya sebagai aturan di Sumatera Bagian Selatan memuat aturan-aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat uluan, adalah masyarakat di luar kota negeri Palembang,”katanya.

 

Di negeri Palembang sendiri menurutnya pada saat itu menggunakan hukum sesuai syariat Islam, yang dilaksanakan oleh Kesultanan Palembang darussalam berserta perangkatnya.

 

“Penggunaan undang-undang Simbur Cahaya ditegaskan di tiga zaman pemerintahan yang ditegaskan dalam pemerintahan tersebut, namun berjalan waktu aturan tersebut kemudian direvisi sesuai dengan kepentingan pemerintah pada saat itu,”katanya sembari mendukung menjadikan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan nasional dari Sumsel.

 

Menurut Pakar hukum adat dan gender dari Srikandi TP Sriwijaya, Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH, MA, CLA menjelaskan Ratu Sinuhun (anak dari  Maulana Fadhalla dan Nyai Gede Pembayun)  istri dari  Pangeran Sido Ing Kenayan  yang berkuasa di Palembang tahun 1636-1642 Masehi .

 

“Ratu Sinuhun Sebagai Legislator – Pembuat Kitab Oendang-Oendang Simboer Tjahaja. Ratu Sinuhun Sebagai  Pemimpin dan Pejuang Kesetaraan dan Keadilan Laki-laki dan Perempuan  dan Ratu Sinuhun Sebagai Pejuang Perempuan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan termasuk kekerasan seksual ,”katanya.

Baca Juga:  Koni Sumsel Targetkan Perbaikan Perolehan Rangking Di PON Papua Palembang, BP

 

Ratu Sinuhun menurutnya merupakan istri dari Raja di Kerajaan Palembang Raja Pangeran Sido ing Kenayan (1636-1642) dan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642-1643M). Sedangkan Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, yang lebih dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon.

 

Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana diketahui Kesultanan Palembang Darussalam didirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.

 

Sementara Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang (1555–1589M).

 

Nasab Ratu Sinuhun secara genealogis, yaitu: Ratu SINUHUN] BINTI [MAULANA FADLALLAH PANGERAN MANCONEGARA CARIBON] BIN [MAULANA ABDULLAH PANGERAN RAJA MUDA SUMEDANG NEGARA] BIN [MAULANA ALI MAHMUD NURUDDIN PANGERAN WIRO KUSUMO] BIN [SUNAN GIRI II ATAU SUNAN DALEM] BIN [SUNAN GIRI ATAU MAULANA MUHAMMAD AINUL YAQIN] BIN [MAULANA ISHAQ] BIN [SYAIKH IBRAHIM ZAIN AL AKBAR] BIN [SYAIKH JAMALUDDIN HUSAIN AKBAR] BIN [SYAIKH AHMADSYAH JALAL] BIN [SYAIKH ABDULLAH AZMATKHAN] BIN [SYAIKH ABDUL MALIK AL MUHAJIR] BIN [SYAIKH ALAWI AMMIL FAQIH] BIN [SYAIKH MUHAMMAD SHOHIB MIRBATH] BIN [SYAIKH ALI KHALI’ QASAM] BIN [SYAIKH ‘ALWI SHOHIB BAITI JUBAIR] BIN [SYAIKH MUHAMMAD MAULA ASH-SHAOUMA’AH] BIN [SYAIKH ‘ALWI AL-MUBTAKIR] BIN [SYAIKH ‘UBAIDILLAH] BIN [IMAM AHMAD AL-MUHAJIR] BIN [SYAIKH ‘ISA AN-NAQIB] BIN [SYAIKH MUHAMMAD AN-NAQIB] BIN [IMAM ‘ALI AL-’URAIDHI] BIN [IMAM JA’FAR ASH-SHADIQ] BIN [IMAM MUHAMMAD AL-BAQIR] BIN [IMAM ‘ALI ZAINAL ‘ABIDIN] BIN [IMAM HUSAIN ASY-SYAHID] BIN [FATHIMAH AZ-ZAHRA] BINTI [MUHAMMAD RASULULLAH].

 

“ Beliau punya anak angkat Kuncung Mas dan Raden Dencik,”katanya.

 

Selain menurutnya Ratu Sinuhun adalah sebagai legislator – pembuat Kitab Oendang-Oendang Simboer Tjahaya.

 

Menurutnya Srikandi TP Sriwijaya  telah memperjuangkan Ratu Sinuhun menjadi pahlawan perempuan nasional asal Sumatera Selatan sejak tahun 2022 – sekarang dan layak menjadi pahlawan nasional.

 

Sejarawan Palembang Dr Kemas Ari Panji Msi menjelaskan berdasarkan naskah Kiai Gedeng Karang Tenga h Ratu Sinuhun mempunyai 4 saudara kandung / 4 bersaudara.

Selain itu Ratu Sinuhun (istri Pangeran Sedo ing Kenayan) tidak memiliki  zuriatnya, versi lain menyatakan anaknya wafat selagi kecil dalam peristiwa Jaladeri.

 

Baca Juga:  Seafood Demang Hadir di Palembang, Menawarkan Menu Tradisional dan Laut Segar Mulai 20 Desember 2024

Ratu Sinuhun adalah adik Pangeran Sedo ing Pasarean yang lahir tahun 1595,  Maka diperkirakan Ratu Sinuhun Lahir sekitar 1597-an (Akhir abad ke-16) dan wafat dalam peristiwa jaladeri.

 

Namun zaman tidak selalu memihak pada yang bijaksana. Kekuasaan dari luar mulai mengintai Palembang, dan faksi-faksi dalam negeri saling beradu. Maka pecahlah apa yang dikenal kemudian sebagai “Peristiwa Jaladeri” — sebuah benturan berdarah di kawasan air dan pelabuhan, antara mereka yang mempertahankan adat dan mereka yang tunduk pada kekuasaan.

 

Dalam gejolak itu, Ratu Sinuhun memilih berdiri tegak bersama adat dan kehormatan.

Ia menolak tunduk pada aturan yang menginjak hukum negerinya sendiri.

 

Maka ketika pelabuhan diserbu dan istana kecil di Kenayan dikepung, Ratu Sinuhun tidak melarikan diri. Ia berdiri di gerbang rumahnya, berbusana putih, membawa kitab Simbur Cahaya di dadanya, dan berkata:

“Jika negeri ini hancur, biarlah hukum ini tetap berdiri. Dan bila aku gugur, biarlah suaraku terus memantul dalam cahaya.” Ia gugur dalam peristiwa itu. Tetapi rakyat tidak pernah melupakan.

 

“Hari berganti, zaman berubah, tetapi nama Ratu Sinuhun hidup dalam cerita para pujangga, disampaikan dalam lisan para pemangku adat, dan dicatat dalam lembar-lembar hukum lokal. Ia dikenang sebagai ibunda dari hukum Simbur Cahaya, dan simbol perempuan agung Palembang,”katanya sembari mendukung Ratu Sinuhun menjadi pahlawan nasional.

 

Budayawan Palembang, Vebri Al Lintani menjelaskan , Ratu Sinuhun telah melakukan hal-hal yang tidak biasa dilakukan oleh perempuan sezamannya, bahkan oleh permaisuri-permaisuri lainnya di Palembang.

 

Ratu Sinuhun menurutnya telah mendobrak kebiasaan seorang perempuan yang pada waktu itu terkungkung di dalam dominasi budaya patriakat dengan hanya melakukan aktivitas masak, beranak, beraes dan basuhan  atau berkutat di wilayah dapur, kasur dan sumur.

 

“Tidak hanya mendobrak kebiasaan, Ratu Sinuhun juga telah membuat sejarah dengan aktivitas yang dipuji oleh masyarakat uluan Palembang dan karya intelektual monumental yaitu UU Simbur Cahaya,”katanya.

 

Oleh karena Ratu Sinuhun telah berbuat hal-hal yang tidak biasa maka Ratu Sinuhun adalah bukan perempuan biasa.

 

“Harapan kita agar Ratu Sinuhun berhasil mendapatkan penghargaan dari Negara Indonesia sebagai Pahlawan Nasional,”katanya.

 

Sedangkan filolog dari UIN Raden Fatah Palembang Nyimas Umi Kalsum lebih menekankan catatan filologi  dimana sekarang Undang-Undang Simbur Cahaya sudah ditetapkan menjadi  Ingatan Kolektif Nasional (IKON) .#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...