Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu

17
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,(BP/ist)

Palembang, BP- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Keempat tersangka masing-masing berinisial AP (pecatan polisi), TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga asal Pagaralam.

Baca Juga:  Kelas Ekonomi Setara VIP, Dharma Kartika 1 Hadirkan Hiburan Tahun Baru

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata dan jaringan narkotika yang terlibat.

Baca Juga:  FJM Sumbagsel Gelar Media Gathering dan Apresiasi  Media , Jurnalis Adalah Pejuang Demokrasi! Ini Tantangan Di Tahun Politik

“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kita masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#udi

Komentar Anda
Loading...