Kopda Bazarsah  Dituntut Hukuman Mati Usai Tewaskan Tiga Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

29
Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan diberhentikan dengan tidak hormat karena menembak mati tiga polisi di Lampung. Tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap prajurit TNI itu (BP/ist)

Palembang, BP- Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan diberhentikan dengan tidak hormat karena menembak mati tiga polisi di Lampung. Tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap prajurit TNI itu.

Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7). Oditur menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar Butar.

Oditur menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi sikap dan landasan prajurit dalam bertindak. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merusak setiap sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043 Garuda Hitam dan Kodam II Sriwijaya.

Baca Juga:  HUT TNI Ke 76, Pangdam II Sriwijaya Anjangsana ke Rumdin Kapolda Sumsel

“Karena itu meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan memberhentikan dari kesatuan TNI,” kata Darwin.

Darwin menyebut penerapan pasal primer yakni Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi ahli forensik Reza Indragiri pada sidang sebelumnya. Saksi ahli menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dianggap secara sadar melakukan penembakan kepada ketiga korban dalam keadaan tenang dan sadar.

Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata api laras panjang rakitan—kombinasi antara senjata jenis SS1 dan FNC—yang kemudian digunakan untuk menembak AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, saat mereka melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal.

Baca Juga:  Semua Paket Soal Lengkap

Tuntutan hukuman mati ini disambut haru oleh keluarga ketiga korban yang hadir di sidang. Sasnia, istri mendiang Kapolsek AKP Lusiyanto, tak kuasa menahan tangis. Di sampingnya, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus, dan Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, sama-sama larut dalam kesedihan bercampur kelegaan.

“Terima kasih kepada Oditur. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami kehilangan, dan luka ini tak pernah hilang,” ujar Sasnia lirih.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah memang dengan sengaja membawa senjata api dan berniat menghabisi korban.

Baca Juga:  PTUN Palembang Batalkan Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Pemkot Palembang dan Tergugat II Intervensi Ajukan Banding

“Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang dirancang,” ujar Putri.

Putri juga menepis tudingan awal yang menyebut bahwa korban menerima setoran dari praktik judi sabung ayam. Berdasarkan kesaksian dalam sidang, uang tersebut ternyata mengalir ke anggota lain berinisial R, bukan ke almarhum Kapolsek.

“Fitnah ke korban telah diluruskan di persidangan. Sekarang saatnya vonis setimpal dijatuhkan,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa Kopda Bazarsah sendiri menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (28/7/2025) mendatang.#udi

Komentar Anda
Loading...