Komisi IV DPRD Sumsel Tuding Surat Toleransi Angkutan Batubara Boleh Lewat  Jalan Umum Ilegal

41
BP/IST
Yansuri

Palembang, BP- Buntut  ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu (28/5/2025)  pukul 23.10 WIB, lantaran dilintasi oleh empat unit dump truck bermuatan batu bara, sehingga menyebabkan keempat kendaraan tersebut terperosok ke dalam struktur jembatan yang ambruk dan mengakibatkan empat orang sopir mengalami luka-luka mendapatan sorotan Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).

Komisi IV DPRD Sumsel menganggap Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel  bernomor 551.2/4151/5/DISHUB  tentang Toleransi  Angkutan Batubara tertanggal  8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Muaraenim  yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus  MM adalah illegal.

“Hari ini kami rapat terkait KUA PPAS tapi kami menindaklanjuti yang kemarin yang mana ada terbitnya surat dari Dinas Perhubungan masalah surat toleransi itu yang lalu sudah kami sampaikan itu tidak ada kekuatan hukum,  apa pertanggungjawaban kalau mereka ada pelanggaran,”kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M Yansuri, Selasa (1/7/2025).

Rencananya Komisi IV DPRD Sumsel akan  mencabut kewenangan surat toleransi itu yang memperbolehkan  angkutan batubara boleh menggunakan jalan umum  dimana surat tersebut baru di dapatkan Komisi IV DPRD Sumsel setengah bulan lalu.

Baca Juga:  Sejarah Wong Laut Desa Sungsang di Pamerkan di Jakarta

“ Nah, belum sempat kami panggil,  ini sudah kejadian yang pertama (Ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu (28/5/2025)).Apa pertanggungjawabannya ,”katanya.

Selain itu pihaknya akan memanggil pada pengusaha batubara dan pengusaha angkutan batubara  untuk menyampaikan sosialisasi bahwa mereka yang memegang surat toleransi ini kini  tidak berlaku lagi, karena surat itu tidak punya kekuatan hukum.

“Ini malahan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel yang lama, Pak Nelson, tahun 2018 , surat toleransi ini tidak sah , karena tidak ada kewenangan Perhubungan disitu , karena itu  kita pertanyakan kepada Dinas Perhubungan atau Biro Hukum Pemprov Sumsel , surat ini tidak ada tembusan kepada gubernur, tidak ada tembusan kepada DPRD Sumsel , dan pembahasannya tidak melibatkan DPRD Sumsel , jadi surat ini illegal,”katanya.

Pihaknya ingin  dalam permasalahan ini, jangan sampai  terjadi  penyalahgunaan kewenangan  sehingga pihaknya akan memberitahukan hal ini kepada pengusaha angkutan dan pemilik angkutan batubara.

“ Surat itu tidak sah, tidak ada kekuatan hukum apapun, tidak boleh ada aturan mengatur ini, kecuali Surat Keputusan Gubernur Sumsel atau Peraturan Gubernur (Pergub)  atupun Peraturan Daerah (Perda) mengatur itu dan itu yang sah,”katanya.

Baca Juga:  Cegah Corona, Mushola dan Masjid di Kecamatan Sukarami Disemprot Desinfektan

Politisi Partai Golkar menilai,  harusnya November 2018 seluruh angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan  umum namun harus menggunakan jalan khusus batubara lalu tiba-tiba keluar Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel  bernomor 551.2/4151/5/DISHUB  tentang Toleransi  Angkutan Batubara tertanggal  8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Muaraenim  yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus  MM.

“ Padahal dalam Surat  Gubernur Sumsel  di November 2018 sudah melarang seluruh angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan umum, karena tidak bisa lagi lewat dibuatlah surat ini ,”katanya.

Karena itu Komisi IV DPRD Sumsel akan mencabut Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel  bernomor 551.2/4151/5/DISHUB  tentang Toleransi  Angkutan Batubara tertanggal  8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Muaraenim  yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus  MM tersebut.

“Yang bisa menghentikan angkutan batubara itu kewenangan Gubernur, kecuali kalau ada kehendak rakyat  untuk menolak , kami harus perhatian anggota dewan, misalnya terbit Perda , terbitlah Peraturan Gubernur ternyata masyarakat menolak , kami perlu turun, kami akan pertimbangkan itu,”katanya,

Baca Juga:  Hak-hak Kaum Disabilitas Masih Terabaikan

Menanggapi surat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs H Ari Narsa mempersilahkan wartawan menanyakan langsung dengan Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Menurutnya surat ini sudah menjadi ketentuan baku.

Malah kepala daerah malah membuatkan surat edaran  malah lebih lambat lagi di mana angkutan  batubara boleh melintas di jalan umum pukul 21.00.

Dia membantah kalau angkutan batubara melintas di jalan umum sejak November 2018 lantaran berdasarkan Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel  bernomor 551.2/4151/5/DISHUB  tentang Toleransi  Angkutan Batubara tertanggal  8 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten Lahat dan Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Muaraenim  yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Drs Nelson Firdaus  MM.

“ Makanya kita ambil langkah percepatan untuk  jalan khusus ini  sesuai dengan Undang-Undang No 4 tahun 2009 revisi Undang-Undang  No 3 tahun 2020 tentang Minerba bahwasanya selama belum tersedianya jalan khusus  mereka dapat (menggunakan jalan umum) itu kelemahan kita juga , makanya kita dorong masing-masing pemilik IUP  dan gabungan IUP itu untuk membuat jalan khusus,”katanya usai rapat dengan Komisi IV DPRD Sumsel, Selasa (1/7/2025).#udi

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...