
Palembang, BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XV dengan agenda sambutan Gubernur Sumsel terkait penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 diruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/6/2025).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, Nopianto dan Ilyas Panji Alam dan dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, anggota DPRD Sumsel lainnya, Kepala Dinas dan OPD dan para undangan.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2024 menggambarkan nilai aset sebesar Rp35,26 triliun turun sebesar 1,92 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp35,95 triliun dengan perincian sebagai berikut:
- Nilai aset lancar turun sebesar 73,31 persen menjadi Rp293,54 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,1 triliun .
- Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 0,39 persen menjadi Rp7,59 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,56 triliun .
- Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 0,24 persen menjadi Rp24,22 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp24,16 triliun.
- Nilai aset lainnya turun sebesar 4823 peren menjadi Rp1.61 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.11 trillun
- Nilai Properti Investasi setelah akumulasi penyusutan sebesar Rp1,54 triliun dicatat tersendiri dibandingkan tahun sebelumnya yang tergabung di kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.
Sementara itu nilai kewajiban/utang tercatat sebesar Rp1,29 triliun dengan rincian sebagai berikut
- Nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp197,7 juta merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya.
- Pendapatan diterima di muka sebesar Rp2,45 miliar merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima akan tetapi belum menjadi hak tahun 2024.
- Utang belanja sebesar Rp1.29 triliun merupakan utang belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2024
Terhadap realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sumsel dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp10,96 triliun atau 95,94 persen dari anggaran sebesar Rp11,42 triliun yang terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), terealisasi sebesar Rp5,31 triliun atau 101,45 persen anggaran sebesar Rp5,23 triliun.
- Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar Rp5,64 triliun atau 91,27 persen dari anggaran sebesar Rp6, 18 triliun dan
- Lain-lain Pendapatan Yang Sah, terealisasi 100 persen dari anggaran sebesar Rp4,01 miliar .
Dari sisi belanja, realisasi Tahun 2024 adalah sebesar Rp10,9 triliun atau 93,93 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp11,61 triliun yang terdiri atas :
- Belanja Operasi, terealisasi sebesar Rp5,3 triliun atau 95,27 persen dari anggaran sebesar Rp5,57 triliun .
- Belanja Modal, terealisasi sebesar Rp1,3 triliun atau 88,50 persen dari anggaran sebesar Rp1,47 triliun .
- Belanja Tidak Terduga, terealisasi Rp82,3 Juta atau 0,38 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp21,79 miliar dan
- Belanja Transfer, terealisasi sebesar Rp4,29 triliun atau 93,93 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp4,54 trillun .
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi sebesar Rp154,8 miliar atau 53,51 persen dari anggaran sebesar Rp289,31 miliar , sementara pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp103,17 miliar atau 98,26 persen dari anggaran sebesar Rp105 miliar.
Dengan Konstruksi pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan di atas menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108,49 miliar .
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Gubernur menambahkan Pemerintah Provinsi Sumsel terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Langkah-langkah ini meliputi pemanfaatan kekayaan daerah tersebut, pengelolaan aset daerah secara optimal, serta perluasan jangkauan pelayanan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami juga terus berkomitmen menjaga efisiensi belanja daerah, dengan memprioritaskan belanja yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Program-program pembangunan yang berpihak kepada rakyat diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,”katanya.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie berterima kasih kepada Gubernur Sumsel yang telah menyampaikan penjelasannya secara jelas dan terinci terhadap Raperda tersebut.
Menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2) huruf b peraturan DPRD Sumsel Nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Sumsel Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sumsel , perlu disampaikan pemikiran, pandangan dan tanggapan oleh para anggota dewan yang terhormat dalam bentuk pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya.
“Maka Rapat Paripurna xv (15) pembicaraan tingkat pertama hari ini, saya skors sampai dengan hari Rabu tanggal 11 juni 2025 pukul 09.00 wib,”katanya.#udi