Pemprov Sumsel Ingatkan ASN  Harus Masuk Kerja Pasca Lebaran

69
Sekda Sumsel yang juga Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra (BP/udi)

Palembang, BP- Libur Lebaran 2025 untuk aparatur sipil negara  (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April mendatang, atau total 11 hari libur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra
mengatakan,  ASN akan mulai bekerja kembali pada 8 April nanti. Panjangnya waktu libur itu jangan sampai membuat ASN tidak masuk pada hari pertama kerja.
“Para ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa saat hari pertama masuk usai perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kita juga sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh OPD,” kata Edward, Rabu (2/4/2025).
Menurutnya, saat hari pertama kerja masuk setelah libur lebaran akan  dilakukan sidak untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel.
“ASN wajib masuk saat hari pertama kerja, kita akan mengecek ke tempat kerja mereka seperti di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” kata Edward .
Menurutnya, para pegawai sudah diberi surat edaran di unit-unit kerja mereka masing-masing. Sehingga mereka yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi mulai dari teguran hingga sesuai aturan disiplin pegawai.#udi
Baca Juga:  Bandar di Kaki Dempo
Komentar Anda
Loading...