MK Tolak Gugatan Paslon  03,  Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera dilantik

82
Ratu Dewa dan Prima Salam (BP/Ist)

Palembang, BP- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang tahun 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/2/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Hakim menolak nomor perkara 1O0/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a guo bersifat obscure (tidak jelas).

Baca Juga:  Karyawan Meninggal karena Covid-19, Kantor TVRI Sumsel Libur Sepekan

Dengan putusan tersebut,pasangan calon (paslon) 02 Ratu Dewa-Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

“MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.

Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02   Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Baca Juga:  DPRD Bangka Barat Dari Pansus Hari Jadi Kota Mentok Minta Masukan SMB IV Terkait  Polemik Penamaan Kota Mentok

 Sementara itu Panglima Perang Ratu Dewa – Prima Salam (R PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan  langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

 “Kami menyambut dengan gembira bahwa RDPS  dapat dilantik,” katanya.

 Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.

Baca Juga:  Pencuri Diamuk Massa di 13 Ulu , Meninggal di Rumah Sakit

“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...