Gegara Judol dan Narkoba, Febri Tega Bobol Brangkas Milik Tantenya dan Bawa Kabur Rp 51 Juta

17

LUBUK LINGGAU, BP- Diduga kecanduan mengonsumsi narkoba dan main judi online, Febi Yansyah (24) tega membobol brangkas milik tantenya sendiri dan membawa kabur uang tunai Rp51 juta rupiah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Febri Yansyah ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau menangkap Febri Yansyah (24), pelaku pembobol brangkas yang membawa kabur uang tunai Rp51 juta rupiah dan speaker aktif.

Adapun korbannya adalah tantenya Bernama Essy (50), seorang ibu rumah tangga di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca Juga:  Ilyas Jadi Plt Bupati OI

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk linggau AKP Hendrawan mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korban Essy.

Pelaku langsung merusak pintu kamar korban dan mengambil uang tunai Rp51 juta rupiah yang ada di dalam brankas kecil dalam lemari dan mengambil speaker aktif.

Baca Juga:  K.H. Mal'an Abdullah Jabat Ketua FKUB Sumsel

Kerugian ditaksir korban mencapai Rp 62.700.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku Febri Yansyah di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.

Baca Juga:  Sehari Isap Satu Paket Shabu

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok, kemudian mengamankan sisa uang hasil pencurian Rp 8.450.000. Dimana diketahui uang hasil pencurian sebagian diduga dihabiskan pelaku uang narkoba dan judi online.

Komentar Anda
Loading...