KPU Sumsel Segera Gelar Rekapitulasi 

23
BP/IST
Kantor KPU Sumsel

Palembang, BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadwalkan, rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tingkat KPU Provinsi, akan dilaksanakan pada 7-9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko mengatakan, jika saat ini pihaknya masih nunggu 3 KPU daerah lagi, untuk menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten kota.
“Ketiga daerah itu, Lahat, OKU Selatan dan Ogan Ilir (OI), karena masih ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), ” kata Handoko, Kamis (5/12).
Dijelaskan Handoko, dengan jadwal terakhir pleno KPU Kabupaten kota hingga 6 Desember, maka pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi baru bisa dilaksanakan pada 7 Desember nantinya .
“Untuk jadwal rekapitulasi provinsi 7-9 Desember, kita mulai 7 Desember karena Kabupaten kota berakhir tanggal 6 Desember ”  katanya.
Ia memastikan, sisa yang belum bisa saja Kamis (5/12) malam sudah tiba di KPU Sumsel, karena setelah rekap selesai di Kabupaten kota harus segera bergeser ke Provinsi.
“Jadi sekarang sudah 14 kotak yang masuk, diperkirakan malam ini sudah selesai semua, dan bergeser ke Provinsi. InsyaAllah tidak ada masalah lagi, mungkin sedang ada perjalanan kesini, ” katanya.
Menurut Handoko, soal adanya saksi pasangan calon tidak tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten kota yang ada, hak itu tidak masalah, dan hal itu sudah ada aturan dan mekanismenya.
“Memang ada yang tidak tandatangan, tapi itu hak saksi dan itu disampaikan dalam form kejadian khusus untuk keberatan, ”  katanya. #udi
Baca Juga:  Gubernur: Tunggu Keputusan Menteri Perhubungan
Komentar Anda
Loading...