DPRD PALI Akan  Panggil PT Sriwijaya Tansri Energi,  Klarifikasi soal Dugaan Cemari Lingkungan

32
Firdaus Hasbullah, SH.(BP/IST)

Pali, BP- Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang, yang berbatasan dengan Desa Bulang, Pali  dan Kecamatan Belimbing, Muara Enim.

Menurut informasi yang diterima, pencemaran ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang.
Kawasan tambang tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar.
Lebih parah lagi, insiden swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58 memperburuk situasi pencemaran yang telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.
Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Grup. Pemalsuan ini melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.
Dalam gambar yang diterima, menunjukkan area swabakar yang cukup luas, di mana petugas pemadam kebakaran terlihat mengalami kesulitan saat memadamkan api.
Swabakar ini terjadi akibat oksidasi batu bara yang lama tertimbun dan terpapar udara, yang memicu reaksi kimia hingga menyebabkan pembakaran alami.
Proses ini diperkirakan terjadi karena tumpukan batu bara telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap lingkungan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil perusahaan ini untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban. Jika terbukti melanggar, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT STE,” kata Firdaus, Rabu (6/11).
PT STE memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026.
Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektar, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi.
Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara Kabupaten Muara Enim telah dimekarkan menjadi Kabupaten PALI.
“Kami memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak menolak investasi, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan merusak lingkungan dan membahayakan warga. Jika ini benar, maka akan kita tindaklanjuti ke pusat,” katanya.#udi
Baca Juga:  Tiket KA Untuk Mudik Habis
Komentar Anda
Loading...