Palembang, BP– Ketua DPC PPP kota Prabumulih Jasman di pecat dari jabatan Ketua DPC kota Prabumulih karena berseberangan dengan pemilihan paslon Wako dan Wawako kota Prabumulih yang di inginkan DPW Sumsel yaitu pasangan Ngesti – Amin sedangkan Jasman Cs mendukung pasangan Arlan –Franky.
Namun, belakang hasilnya Mahkamah Partai memenangkan gugatan Jasman dan kepengurusannya.
Namun Wakil Ketua DPW PPP Sumsel Azhari As menilai walaupun Jasman cs menang di Mahkamah Partai namun sebelum ada SK dari DPP PPP lebih lanjut mengenai pencabutan SK Plt Ketua DPC PPP Prabumulih menurutnya SK berlaku masih tetap SK yang lama.
“ Kecuali ada penerbitan yang baru oleh SK DPP PPP yang baru, karena kemarin Plt DPC PPP Prabumulih kita tunjuk Heri Gustiawan itu sekretaris ibu Evi anggota DPRD Prabumulih yang SKnya dari DPP PPP langsung,” katanya, Minggu (6/10).
Putusan Mahkamah Partai yang memenangkan Jasman Cs menurutnya belum sah sebelum ada pencabutan SK DPP PPP Plt Ketua DPC PPP Prabumulih Heri Gustiawan belum bisa dilakukan.
“ Kecuali ada SK baru yang mencabut Heri Gustiawan sebagai Plt Ketua DPC PPP Prabumulih, baru sah , kalau sekarang belum karena baru putusan partai, sahnya DPC , DPW SK dari DPP PPP, selama SK DPP PPP belum keluar masih berlaku SK yang lama yaitu Heri Gustiawan,” katanya.#udi