Perempuan Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Ditembak Polisi

64
Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa menembak  tersangka Ade Oyang Juniko (27) warga Puncak Sekuning ditembak karena melawan dan hendak menembak polisi.(BP/ist)

Palembang, BP- Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa menembak  tersangka Ade Oyang Juniko (27) warga Puncak Sekuning ditembak karena melawan dan hendak menembak polisi.

Ade dan  kekasih Ade, Vivi Nadila (24) warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang mencuri motor di Jalan KH Azhari, tembusan Lorong Pangi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (23/9) sekitar pukul 19.08 WIB, terekam CCTV.

Polisi juga menangkap kekasih Ade, Vivi Nadila (24) warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Baca Juga:  Simpan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap  Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam pers rilisnya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Oyang di lakukan pada hari Rabu (25/9) di Lorong Semeru, Kecamatan SU I, Palembang, oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu Polsek SU II, Palembang.

“Tersangka melakukan perlawanan dengan menembak kearah anggota kita yang akan menangkapnya dengan menggunakan senjata api jenis revolver. Oleh karena itu, tersangka langsung diberikan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (7/10).

Baca Juga:  Sertijab Empat Kapolsek dan Kasat Tahti Polrestabes Palembang

Korban pencurian yakni Thomas Kurniawan (24) juga telah membuat laporan polisi. Menurut korban saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat Street BG 3403 ACE di halaman rumah dengan kondisi stang terkunci.

“Tersangka Oyang langsung bertugas sebagai eksekutor merusak kunci kontak motor korban sementara tersangka Vivi menunggu diatas motor sambil mengawasi situasi sekitar,” jelasnya.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lima TKP atau laporan polisi. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto UU No 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Gerindra: Tuntasnya Perjuangan Jika Prabowo Menang di Pilpres 2024

Selain tersangka, berikut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street nopol 3403 ACE milik korban, 1 Sajam jenis Sangkur, 1 pucuk senjata api jenis revolver gagang viber warna hitam, 1 butir amunisi aktif Kaliber 6, 2 buah selongsong amunisi kaliber 6.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...