Jadi Begal, 3 Anak di Palembang Ditangkap

45
Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap empat dari lima tersangka begal motor yang terjadi hari Rabu (18/9) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Tiga di antaranya anak masih dibawah umur. Para tersangka yakni Ostri Ponasri (20), tersangka NP (17), DS (16), RP (16). Satu tersangka DPO inisial AK. (BP/ist)

Palembang, BP- Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap empat dari lima tersangka begal motor yang terjadi hari Rabu (18/9) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Tiga di antaranya anak masih dibawah umur. Para tersangka yakni Ostri Ponasri (20), tersangka NP (17), DS (16), RP (16). Satu tersangka DPO inisial AK.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, lima tersangka ini melakukan aksi Curas kepada korban Purna Irawan (33) warga Sukarami, Palembang.

Baca Juga:  Pengumuman Adipura Makin ‘Tak Terdengar’

Menurut keterangan korban, mengatakan bahwa saat kejadian melintas di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan lima tersangka yang membawa dua unit sepeda motor kemudian menghadang korban, lalu tersangka DS (16) mencabut kunci kontak motor korban.

“Selanjutnya, tersangka DPO AK langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban sehingga korban ketakutan. Korban langsung melarikan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar, lalu ada warga RH keluar rumah membantu korban namun para tersangka sudah berhasil kabur,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (7/10).

Baca Juga:  Sekretaris DPC Gerindra Muara Enim Gelar Bukber Warga

Lanjutnya, dari penyelidikan diketahui bahwa para tersangka ini terlibat 7 TKP dan laporan polisi. Setelah berhasil mengindetifikasi para tersangka, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran.

“Mengetahui tersangka berada di sebuah kosan dikawasan KM 5 Palembang langsung melakukan pengerebekan di kosan tersebut, Kamis (3/10/2024) dan berhasil menangkap empat tersangka. Lalu dibawa ke Polrestabes Palembang. Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Warga Ikuti Sosialisasi Pembentukan KIM, Bupati Panca: Jangan yang Itu-itu Saja!

Berikut barang bukti (BB) yakni 1 motor Honda Vario warna merah Nopol BG 4376 ABX, 1 motor Honda Beat Street warna hitam, 1 Honda Beat warna putih hitam nopol BG 6819 JBL, 1 Yamaha Nmax warna merah, 1 parang milik DPO AK, Topi, jaket, dan kaos.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...