Dinilai Cawe-Cawe Akhir Masa Jabatan, ARTPS Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Palembang, BP- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah (ARTPS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palembang, menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Massa menuding revisi tersebut hanya menjadi sarana untuk meloloskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp2,1 triliun yang dinilai merugikan masyarakat, Rabu (25/9).
Joe, koordinator aksi, menyampaikan bahwa revisi Perda ini sarat dengan kepentingan politik tertentu dan diduga membuka celah korupsi. Menurutnya, proyek PLT Sampah ini tidak relevan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2018 dan diduga menyisipkan pasal-pasal yang sengaja dirancang untuk melancarkan proyek tersebut.
“Revisi Perda No. 3/2015 ini jelas kontroversial, dengan dugaan adanya pasal-pasal siluman yang disisipkan untuk memuluskan proyek PLT Sampah ini,” ujar Joe .
Joe juga mengungkapkan adanya dugaan insider trading terkait lahan proyek yang melibatkan oknum pejabat. Proyek ini direncanakan dibangun di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Keramasan di Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan kapasitas pengolahan 1.200 ton sampah per hari. Proyek ini akan dijalankan melalui perjanjian jual beli listrik antara PT Indo Green Power dan PLN.
Menurut Joe, proyek ini diperkirakan akan groundbreaking pada Agustus 2025 dengan biaya pengelolaan sebesar Rp400 ribu per ton sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa. Namun, ia menilai masalah besar dalam proyek ini adalah biaya tipping fee yang bisa mencapai Rp500 ribu per ton. Hal ini akan membebani pemerintah daerah karena pengalaman di daerah lain menunjukkan pemerintah kesulitan dalam menganggarkan biaya tersebut.
“Penetapan tipping fee butuh persetujuan politik DPRD karena terkait anggaran daerah. Selain itu, masalah feed-in tariff atau tarif jual listrik juga rumit, dengan PLN diwajibkan membeli listrik PLTSa berdasarkan biaya pokok produksi daerah,” katanya.
Koordinator lapangan aksi, Putra, menambahkan bahwa revisi Perda ini telah beberapa kali ditolak dan diaddendum, namun saat ini kembali dibahas dengan dugaan tujuan meloloskan proyek PLT Sampah. Putra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memantau dan menyelidiki proses penyusunan revisi Perda ini, serta mengusut dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Palembang.
“Kami mendesak KPK untuk memantau proses penyusunan revisi Perda ini dan menyelidiki adanya dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD,” katanya.
Aliansi juga menuntut investigasi terkait asal-usul lahan proyek, yang diduga dimiliki oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Dugaan ini memperkuat kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam proyek PLTSa.
“Kami akan terus melawan sampai proyek ini dihentikan, karena PLTSa ini bukan hanya rawan korupsi, tetapi juga akan membebani anggaran daerah tanpa solusi jangka panjang,” tegas Joe.
Menanggapi aksi protes tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Palembang, Harya Prathysta Endhie, SH., MH., didampingi Wakil Baleg, M. Ridwan Saiman, menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
Harya mengajak perwakilan demonstran untuk berdiskusi lebih lanjut terkait tuntutan mereka, namun pertemuan tersebut batal terlaksana karena penolakan dari pihak demonstran.
“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Jika penjelasan kami kurang memadai, kami siap menerima rekan-rekan untuk menjelaskan lebih lanjut tentang revisi Perda No. 3/2015 tentang pengolahan sampah. Proses revisi ini telah mengikuti prosedur yang berlaku dan didampingi oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah mengultimatum bahwa gelombang protes akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka bertekad untuk menghentikan proyek PLTSa yang dinilai penuh dengan potensi korupsi dan konflik kepentingan yang merugikan rakyat.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, protes ini akan berlanjut hingga proyek ini benar-benar dihentikan,” pungkas Joe.#udi