Buntut Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman , Penyidik Polrestabes Palembang Turun Untuk Cek  Lokasi

86
Pihak penyidik  Polrestabes Palembang di pimpin Kasubnit Harda Ipda Ardiyanti melakukan pemeriksaan dan turun ke lokasi  pencopotan  papan pengumuman hak milik ahli waris  Raden Achmad Najamuddin ,  yang diduga dilakukan kuasa hukum penghuni ruko dan lahan di Jalan Sudirman Palembang berinisial T , tepatnya di sebelah komplek Pemakaman Raden Nangling di Jalan Kol Atmo Palembang, Rabu (4/9).(BP/udi)

Palembang, BP- Pihak penyidik  Polrestabes Palembang di pimpin Kasubnit Harda Ipda Ardiyanti melakukan pemeriksaan dan turun ke lokasi  pencopotan  papan pengumuman hak milik ahli waris  Raden Achmad Najamuddin ,  yang diduga dilakukan kuasa hukum penghuni ruko dan lahan di Jalan Sudirman Palembang berinisial T , tepatnya di sebelah komplek Pemakaman Raden Nangling di Jalan Kol Atmo Palembang, Rabu (4/9).

Selain itu polisi juga mengecek  luas komplek pemakaman Raden Nangling tersebut.

Sebelumnya atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Jalan Kol Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu (24/7).

 

Namun diduga kuasa hukum penghuni ruko dan lahan di Jalan Sudirman Palembang berinisial T  mencopot stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris  Raden Achmad Najamuddin di sejumlah titik termasuk di samping Komplek Pemakaman Raden Nangling di Jalan Kol Atmo Palembang.

Baca Juga:  FGD Indeks Kemerdekaan Pers Mengukur Kebebasan Pers di Sumsel

 

Atas tindakan  tersebut, Hambali, SH, MH selaku kuasa hukum ahli waris, Raden Helmi Hamzah Fansyuri  resmi melaporkan T selaku kuasa hukum yang melakukan pencopotan stiker dan papan pengumuman ke Polrestabes Palembang.

 

Laporan tersebut tercatat dalam  Surat Tanda Penerimaan  Laporan , Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda Sumatera Selatan  tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani  AN. KA SPKT Resort Kota Besar Palembang, Panit III  Ipda Ratosa SH dan ditandatangani langsung oleh Raden Helmi Fansyuri.

 

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan  UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 170 KUHP.

 

Hambali, SH, MH selaku kuasa hukum ahli waris, Raden Helmi Hamzah Fansyuri membenarkan pihak Polrestabes Palembang melakukan pengecekan terkait  barang bukti .

 

“ Ini menindaklanjuti laporan kita , Senin, 29 Juli 2024 di Polretabes Palembang , menurut informasi penyidik sudah diperiksa terkait dengan pelapor  , juga dengan saksi-saksi juga diperiksa  dan hari ini kita mendampingi penyidik untuk identifikasi barang bukti , hari ini sedang digali sisa tiang dan kemungkinan besar akan di berikan ke penyidik untuk ditindaklajuti sebagai barang bukti,” katanya di sela-sela pihak Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan lokasi  pencopotan  papan pengumuman hak milik ahli waris  Raden Achmad Najamuddin , tepatnya di sebelah komplek Pemakaman Raden Nangling di Jalan Kol Atmo Palembang, Rabu (4/9).

Baca Juga:  Hendra Ditemukan Meninggal Dunia Karena Penyakit Jantung

 

Untuk identifikasi yang dilakukan penyidik  juga melihat batas-batas tanah di Komplek Pemakaman Raden Nangling di Jalan Kol Atmo bahwa betul  itu adalah objek  milik kliennya.

 

“ Kemarin kita laporkan terkait pasal 170  KUHP pengeroyokan terhadap barang ,” katanya.

 

Ia kembali menjelaskan, jika kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.

 

“Jadi tanah seluas 8 hektar dikawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Siap Pantau Paket Kebijakan Pemerintah Dampak Pandemi Virus Corona

 

Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.

 

Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin .

 

“Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980,” katanya.

 

Namun faktanya surat tersebut tidak dijalankan, karena saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

“Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak diatas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag ,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...