Palembang, BP- Dalam rangka pelaksanaan peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No 2 Tahun 2023 tentang program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (Ikon) , Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia menggelar seminar pengarusutamaan naskah nusantara sebagai ingatan kolektif nasional (Ikon) , Selasa (3/9) di Hotel The Zuri Palembang.
Hadir diantaranya Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Mariana Ginting diwakili Pustakawan Utama (Pustama) Perpusnas RI Dra Sri Sumekar MSi, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel M Zaki Aslam, Dewan Pakar Ikon Prof Dr Oman Faturahman , Dr Mulaika Hijjas dari Soas University Of London, Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara Komisariat Sumsel Dr Nyimas Umi Kalsum Mhum, sejarawan Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Dedi Irwanto MA.
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Mariana Ginting diwakili Pustakawan Utama (Pustama) Perpusnas RI Dra Sri Sumekar MSi mengatakan, dalam seminar ini Perpusnas menganugerahan penghargaan salah satu naskah dari Sumsel yang sudah di registrasi yaitu Undang-Undang Simbur Cahaya.
“Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya yang dinilai dewan pakar Ikon dinilai naskah yang memiliki multi spesifikasi baik dari sisi sejarah, budaya , pranata hukum, gender dan pengaruh di tingkat nasional,” katanya.
Buah pikiran Ratu Sinuhun ini menurutnya perpaduan hukum adat yang masih hidup mentradisi di kalangan masyarakat tidak hanya di Sumsel bahkan secara nasional .
“ Data Undang-Undang Simbur Cahaya ini banyak di kaji dan di teliti oleh peneliti dalam skripsi, tesis dan disertasi dan banyak karya ilmiah yang diindikasikah kalau naskah Undang-Undang Simbur Cahaya sangat bermanfaat untuk di kembangkan dalam berbagai penelitian dan kajian ,” katanya.
Pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Pemprov Sumsel , Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel Masyarakat Penaskahan Nusantara Sumsel dan semua pihak yang telah berkerjasama dengan Perpusnas sehingga terpilihnya naskah Undang-Undang Sibur Cahaya menjadi Ingatan Kolektif Nasional (Ikon).
“ Penganugerahan tidak hanya sampai disini , hari ini tidak sekedar seleberasi naskah Undang-Undang Simbur Cahaya saat ini sudah menjadi milik masyarakat dan sudah menjadi ingatan bersama bukan hanya masyarakat Palembang tapi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel M Zaki Aslam mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan naskah kuno Nusantara sebagai warisan budaya bangsa yang sangat bernilai penting bagi identitas kelndonesian, dapat dikenal luas oleh masyarakat, tidak lagi menjadi wacana yang terpinggirkan,” katanya.#udi