Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya dari Palembang Kini Jadi Ingatan Kolektif Nasional

29

Dalam rangka pelaksanaan peraturan Perpustakaan Nasional  Republik Indonesia  No 2 Tahun 2023  tentang program  Registrasi Naskah Kuno  sebagai Ingatan Kolektif  Nasional (Ikon) , Perpustakaan Nasional (Perpusnas)  Republik Indonesia menggelar seminar pengarusutamaan naskah nusantara sebagai ingatan kolektif nasional (Ikon) , Selasa (3/9) di Hotel The Zuri Palembang.(BP/udi)

Palembang, BP- Dalam rangka pelaksanaan peraturan Perpustakaan Nasional  Republik Indonesia  No 2 Tahun 2023  tentang program  Registrasi Naskah Kuno  sebagai Ingatan Kolektif  Nasional (Ikon) , Perpustakaan Nasional (Perpusnas)  Republik Indonesia menggelar seminar pengarusutamaan naskah nusantara sebagai ingatan kolektif nasional (Ikon) , Selasa (3/9) di Hotel The Zuri Palembang.

Hadir diantaranya Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Mariana Ginting diwakili  Pustakawan Utama (Pustama) Perpusnas RI Dra Sri Sumekar MSi, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel M Zaki Aslam, Dewan Pakar Ikon Prof Dr Oman Faturahman , Dr Mulaika Hijjas  dari Soas University Of London, Ketua Masyarakat Pernaskahan  Nusantara  Komisariat Sumsel Dr Nyimas Umi Kalsum Mhum, sejarawan Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Dedi Irwanto MA.

Baca Juga:  Pencuri Gasak 25 Juta Rupiah Ditangkap Polsek Mesuji Raya

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Mariana Ginting diwakili  Pustakawan Utama (Pustama) Perpusnas RI Dra Sri Sumekar MSi mengatakan, dalam seminar ini Perpusnas  menganugerahan penghargaan  salah satu naskah dari  Sumsel yang sudah di registrasi yaitu Undang-Undang Simbur Cahaya.

“Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya  yang dinilai dewan pakar Ikon dinilai naskah yang memiliki multi spesifikasi baik dari sisi sejarah, budaya , pranata hukum, gender  dan pengaruh di tingkat nasional,” katanya.

Buah pikiran Ratu Sinuhun ini menurutnya perpaduan hukum  adat yang masih hidup mentradisi  di kalangan masyarakat  tidak hanya di Sumsel  bahkan secara nasional .

Baca Juga:  Belum Ada Musda Golkar di OI

“ Data Undang-Undang Simbur Cahaya ini  banyak di kaji dan di teliti oleh peneliti  dalam skripsi, tesis dan disertasi dan banyak karya ilmiah yang  diindikasikah kalau naskah Undang-Undang Simbur Cahaya  sangat bermanfaat untuk di kembangkan dalam berbagai penelitian  dan kajian ,” katanya.

Pihaknya memberikan apresiasi  dan penghargaan setinggi-tingginya  terhadap Pemprov Sumsel , Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel Masyarakat Penaskahan Nusantara Sumsel dan semua pihak  yang telah berkerjasama dengan Perpusnas sehingga terpilihnya naskah Undang-Undang Sibur Cahaya menjadi Ingatan Kolektif  Nasional (Ikon).

Baca Juga:  Belasan Kelas Terendam Banjir, SDN 162 Pulangkan Siswanya

“ Penganugerahan tidak hanya sampai disini , hari ini tidak sekedar seleberasi  naskah Undang-Undang Simbur Cahaya saat ini sudah menjadi milik masyarakat  dan sudah menjadi ingatan bersama bukan hanya masyarakat Palembang  tapi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel M Zaki Aslam mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan naskah kuno Nusantara sebagai warisan budaya bangsa yang sangat bernilai penting bagi identitas kelndonesian, dapat dikenal luas oleh masyarakat, tidak lagi menjadi wacana yang terpinggirkan,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...