Berbuat Cabul, Oknum Kasubag  Universitas Negeri di Palembang Ditangkap

66
Berbuat Cabul, Oknum Kasubag  Universitas Negeri di Palembang Ditangkap (BP/ist)

Palembang, BP- Krmn (49) oknum Kassubag BAAK Universitas Negeri di Palembang yang tertangkap basah melakukan tindakan asusila sejenis terhadap seorang mahasiswa baru, resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Seperti diketahui, Karmn(49) ditangkap warga dan rekan korban termasuk Anggota BEM Universitas Negeri diPalembang, saat melakukan tindakan asusila sejenis terhadap korbannya.

Baca Juga:  Bandara SMB II Palembang  Kini Berstatus Internasional, Gubernur Herman Deru Pastikan Kesiapan Fasilitas & Dapatkan Komitmen Lion Air

Yang terjadi di indekos korban yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Minggu (25/8) malam sekitar pukul 21:00 wib.

Kirimin yang tertangkap basah langsung dibawa dan dilaporkan ke Polda Sumsel atas perbuatan mesumnya itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,
SH,MSi saat jumpa pers menyebut aksi mesum tersangka Karmn ini telah dilakukan kedua kali.

Baca Juga:  Budiarto Marsul Terpilih Pimpin HKTI Sumsel  2026–2031

” Modusnya tersangka ini membujuk rayu korban, kemudian tersangka mencumbu korban, korban sempat mengusir tersangka dengan halus. Lalu yang kedua kali dimana korban sudah menyiapkan kamera untuk merekam pelaku sebagai bukti,”jelasnya.

Atas perbuatannya, Karimin dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindung anak.

Baca Juga:  Askolani Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

“Dengan ancaman hukuman palingan lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...