JAKARTA (BP) – Klaim Zulmansyah Sakedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat dianggap ajaib. Zulmansyah ditunjuk dalam rapat yang hanya dihadiri sembilan orang pengurus pusat dari total 76 pengurus pleno yang aktif.
HMU Kurniadi, SH, MH, kuasa hukum PWI Pusat, menyatakan bahwa rapat pleno pada Rabu, 24 Juli 2024 yang diklaim oleh Zulmansyah memang ajaib. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang Dewan Kehormatan dan hanya dihadiri oleh sembilan orang pengurus pusat dari total 76 pengurus pleno PWI Pusat.
“Kami kira mereka sedang arisan di ruangan DK. Tahu-tahu mengundang teman-teman wartawan untuk konferensi pers Plt Ketua Umum,” ujar Kurniadi, yang akrab disapa Boy, di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta pada Sabtu (27/7/2024) siang.
Kurniadi, yang saat ini menempuh program doktor ilmu hukum di Universitas Diponegoro, geleng-geleng kepala atas tindakan para pengurus pusat PWI yang mengadakan rapat pleno tersebut. “Zulmansyah dan kawan-kawan sama sekali tidak memiliki legal standing dan telah memutarbalikkan fakta seakan-akan rapat tersebut sah,” tambahnya. Pengurus Pusat PWI kini tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi organisasi dan memproses hukum kejadian ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang, Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada, Ketua Bidang Kemitraan Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Novrizon Burman, Wakil Bendahara Umum Herlina, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, dan Diapari Sibatangkayu. Pengurus yang sudah diberhentikan yang hadir adalah Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burman, dan Zulmansyah sendiri.
Kurniadi menyebutkan bahwa Pengurus Pusat PWI telah merombak susunan pengurus berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas pada tanggal 27 Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah diaktakan dengan nomor 19 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan bahwa Zulmansyah telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus. Pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 242-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. PWI Pusat telah menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Organisasi. #*