Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Sekaligus 4 PPNS, 1 PAW Majelis Pengawas Daerah Notaris dan 3 Pejabat Fungsional

21

PALEMBANG, BP-Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bertempat di Aula Kanwil, Rabu (24/7). PPNS yang dilantik yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Agus Salim, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Ogan Ilir Muhammad Yusrizal, Kepala UPTD KIR, SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Muhtarom, dan Kabid Penegakan Perda, Mantiton.

 

“Eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, menyatakan bahwa Penyidik adalah PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan, dan ketentuan  Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. PPNS diberi wewenang khusus  oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan  tindak pidana  dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Baca Juga:  Polda Sumsel Amankan 2 Rumah Penampungan Ratusan Ribu Ekor Benur

“Untuk diangkat menjadi PPNS tentu tidaklah mudah harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3A dan 3C Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010”, kata Kakanwil Ilham Djaya.

 

Ilham Djaya melanjutkan, salah satu tantangan yang paling krusial bagi PPNS di era industri 4.0 ini adalah merebaknya kejahatan dunia maya atau cybercrime seperti misalnya judi online dan pinjol. Oleh karena itu para penyidik harus mengikuti setiap perkembangan teknologi informasi agar terlindung dari kejahatan dunia maya. Sementara itu menyikapi Revolusi Industri 5.0. harus disikapi dengan arif melalui peningkatan kompetensi PPNS.

Baca Juga:  Ojol Jadi Korban Begal di Jakabaring

“Saat ini jumlah PPNS di Sumatera Selatan berjumlah 188 orang yang tersebar pada 17 Kabupaten/Kota. Dengan pelantikan ini maka jumlahnya menjadi 192 orang”, ungkap Kakanwil.

 

Pada hari ini juga, Kakanwil Kemenkumham Sumsel melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten OI, Kabupaten OKI dan Kota Prabumulih, Ria Wijayanti Estiko. Mekanisme pengawasan yang terus menerus terhadap Notaris menurut Ilham Djaya, sangatlah diperlukan, baik untuk pengawasan yang bersifat preventif dan kuratif. Pengawasan itu pada prinsipnya adalah Langkah MPDN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan para notaris secara cermat dan teliti.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Apresiasi Penanganan Kasus Penjarahan TBS  Oleh Polres OKI

 

Selain itu, Ilham Djaya sekaligus mengambil sumpah dan melantik 3 (tiga) Pejabat Fungsional pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, melalui kenaikan jenjang jabatan Fungsional maupun perpindahan jabatan.  diantaranya Penyuluh Hukum Ahli Muda Evien Elmer, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama Daniel Leonardo Surbakti dan M. Afifef Rifqi

“Pada kesempatan yang baik ini, saya berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik agar senantiasa menjalin kerjasama baik internal maupun eksternal serta selalu menjaga kode etik Pegawai Negeri Sipil”, tutup Kakanwil Ilham Djaya. #man/rel

Komentar Anda
Loading...