Karantina Sumatera Selatan Fasiltasi Ekspor Limbah Sawit

136
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) lakukan penilaian Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) produk palm kernel expeller (PKE) atau bungkil sawit yang akan diekspor ke New Zealand pada 3 sampai 4 Juni 2024 di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. IKT tersebut adalah salah satu fasilitas yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.(BP/IST)

Palembang, BP-  Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) lakukan penilaian Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) produk palm kernel expeller (PKE) atau bungkil sawit yang akan diekspor ke New Zealand pada 3 sampai 4 Juni 2024 di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. IKT tersebut adalah salah satu fasilitas yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

“Seluruh persyaratan phytosanitry dari negara tujuan harus dipenuhi dengan baik oleh eksportir, karantina mendorong dan melakukan pendampingan dan percepatan pemenuhan persyaratan tersebut,” ujar Kostan Manalu, Kepala Karantina Sumsel dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua II PBFI Sumsel, Akbar Alfaro Berharap Fitnes Jadi Gaya Hidup Sehat Baru di Masyarakat

Ia menambahkan bahwa komoditas pakan hewan tersebut cukup laris diminati negara importir seperti Belanda, China, Singapura, Filipina, Thailand dan Vietnam. Sumsel sendiri telah mengekspor sekitar 369 ribu ton PKE selama kurun waktu 2022 sampai 2024. Ditahun 2022 Sumsel mengeluarkan produk sampingan sawit tersebut sebanyak 157 ton, dan naik di tahun berikutnya yaitu menjadi 169 ton. Sedangkan hingga Mei tahun ini Sumsel telah mengekspor produk limbah sawit tersebut sebanyak 41 ton.

Produk sampingan sawit yang berbentuk serbuk berwarna coklat tersebut merupakan inti sawit, yaitu biji atau endosperma (cangkang pelindung inti) dan embrio (inti). Menurut Konstan, PKE tersebut sangat bagus untuk pakan ternak. Karena mengandung berbagai komponen yang diperlukan oleh hewan seperti protein kasar, lemak kasar, serat kasar, kalsium, fosfor dan lain-lain.

Baca Juga:  Anggota Panwas Kabupaten Kota Harus Netral

“Penilaian IKT sendiri terdiri dari penilaian dokumen dan teknis persyaratan di lapangan, yang harus dilengkapi dan memenuhi persyaratan negara tujuan,” imbuh Konstan.

Badan Karantina Indonesia sebagai otoritas yang berkompeten dalam memenuni persyaratan sanitary dan phytosanitary terus melakukan pendampingan dan bimbingan bagi eksportir agar bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Konstan, hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean agar seluruh kantor karantina bahu-membahu mendorong eksportir maupun UMKM agar bisa memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Dengan demikian dapat membantu meningkatkan nilai perekonomian di daerah dan menambah devisa negara.

Baca Juga:  6 Pelaku Illegal Mining Batu Bara Diringkus Polda Sumsel

“Kita selalu terbuka, pro aktif dan bersama-sama para eksportir, UMKM baik yang sudah berjalan maupun yang baru mau memulai, kita jalan bersama kita dorong agar bisa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut,” pungkas Kostan. #udi/rill

Komentar Anda
Loading...