Ditipu Beli Mobil di  Medsos, Farid Lapor  Ke Polrestabes Palembang

23
Muhammad Farid (24) mengalami kerugian ratusan juta lantaran ditipu melalui medsos saat akan membeli mobil. Akhirnya Farid membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Muhammad Farid (24) mengalami kerugian ratusan juta lantaran ditipu melalui medsos saat akan membeli mobil. Akhirnya Farid membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Farid mengalami penipuan pembelian mobil lewat platform Marketplace di Facebook, tepatnya Senin (13/5) sekira pukul 17.32 WIB di Jalan Talang Gading, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Diceritakannya, kejadian berawal hendak membeli mobil kemudian mencari di media sosial. Lalu melihat iklan di platform Marketplace Facebook yang dipasang akun inisial DM yang tidak dikenalnya.

Baca Juga:  Diakhir Masa Jabatan Gubernur, Konsisten Tetap Laksanakan Urusan Wajib

Kemudian, korban melihat mobil yang dimaksud dan berniat hendak membelinya ini langsung mentransfer uang ke rekening yang diberi oleh terlapor DM. Setelah itu, korban menuju rumah terlapor di TKP bertujuan mengambil mobil yang telah dibelinya ini.

“Saya langsung mendatangi rumah terlapor, namun sesampai di sana ternyata mobil yang dibelinya tersebut bukan miliknya tetapi orang lain,” katanya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumsel Ini Bantu Korban Banjir di Muratara

Kepada pemilik mobil tersebut korban bertanya apakah mobil ini dijual dan memang dijual akan tetapi mobilnya bukan milik terlapor.

“Saya sudah bertanya kepada pemilik mobil bahwa benar dijual, tapi bukan punya terlapor dan pemilik mobil tidak merasa menerima uang transferan tersebut,” jelasnya.

Menurut korban dirinya merasa telah ditipu terlapor hingga alami kerugian Rp178 juta. “Saya tidak terima makanya kejadian ini langsung dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap terlapor ditangkap dan uang saya bisa kembali,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Anggota Projo di OKI ke Pengadilan

Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pencurian atau perbuatan curang pasal 378 atau 372 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1212/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.#udi

Komentar Anda
Loading...