Palembang, BP- Jelang pilkada Palembang yang akan berlangsung pada November mendatang, DPD PAN Palembang membuka pendaftaran calon walikota maupun calon wakil walikota Palembang dari tanggal 4 hingga 8 mei 2024 mendatang.
“Karena tahapan pilkada sudah dekat dan sebagaimana intruksi DPP kami membuka pendaftaran untuk melakukan penjaringan calon walikota dan calon wakil walikota,” kata Ketua Tim Pilkada DPD PAN Palembang Ruspanda, didampingi sekretaris Tim Pilkada DPD Palembang Jumaidi Wiratama, Ketua Bapilu DPW PAN Sumsel Aziz Kamis, Wakil Ketua DPD PAN Palembang Sudirman, Senin (28/4).
Menurut Ruspanda, bahwa pengambilan formulir dapat diwakilkan namun untuk pengembalian diharapkan para kandidat untuk datang secara langsung.
“Sehingga kita dapat bertatap muka secara langsung antara kandidat dan pengurus PAN,”kata Ruspanda.
Proses selanjutnya nama-nama yang telah mengambil formulir nantinya akan diserahkan ke DPW dan DPW menyerahkan ke DPP.
“Keputusan finalnya ada di DPP nanti DPP lah yang akan memutuskan,” katanya.
Kemudian sebelum diputuskan salah satunya yaitu berdasar hasil survei jika surveinya tinggi maka berpeluang untuk diusung oleh PAN.
Sementara, itu Ketua Bapilu DPW PAN Sumsel Aziz Kamis mengatakan bahwa PAN tidak bisa mengusung calon walikota dan calon wakil walikota hanya memiliki 5 kursi DPRD Palembang sehingga harus berkoalisi dengan partai lain.
“Kandidat harus memiliki visi misi yang jelas dan tentu harus melakukan loby politik dengan partai lain untuk memenuhi syarat pencalonan,” katanya .
Wakil Ketua DPD PAN Palembang Sudirman menambahkan penjaringan ini sesuai dengan intruksi DPP dan penjaringan ini dilakukan secara berjenjang.
Para kandidat maupun tim pemenangan calon walikota dan calon wakil walikota dapat mengambil formulir di kantor DPW PAN Sumatera Selatan di Musi II atau dapat menghubungi saudara Rahma 085832813591.#udi