KPU Sumsel  Rekrut 10.952 Petugas Adhock  Penyelenggara  Pilkada  2024

26
Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM Rudi Pangaribuan meyebutkan Pilkada Sumsel 2024, KPU Sumsel Bakal Rekrutmen 10.952 Petugas Adhock Penyelenggara Pemilu terdiri dari PPK dan PPS di media center kantor KPU Provinsi Sumsel Jakabaring Palembang, Rabu (24/4).  (BP/udi)

Palembang, BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan jajarannya dalam hal ini KPU Kabupaten kota se Sumsel membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM Rudi Pangaribuan, di media center kantor KPU Provinsi Sumsel Jakabaring Palembang, Rabu (24/4),sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, Tentang Metode Pembentukan  PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta  Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun yang akan diterima untuk PPK sebanyak 241 kecamatan akan dibentuk 1.205 orang PPK.
Sedangkan untuk  PPS sebanyak 3.249 Kelurahan dan Desa akan dibentuk 9.747 PPS.
Adapun tahapan dan jadwal sesuai keputusan KPU Nomor 476  Tahun 2024. Pertama pembentukan PPK untuk Pilkada tahun 2024.
 “Pembentukan akan dilaksanakan oleh 17 KPU Kabupaten Kota se-Sumsel, dan mereka telah mengumumkan Pengumuman seleksi calon anggota PPK sesuai dengan tahapan,” katanya.
Sesuai jadwal pengumuman dimulai 23 April 2024, dan bisa dilihat di papan  pengumuman kantor dan laman resmi (website dan Media Sosial) di satker masing- masing.
“Pendaftaran badan adhock tersebut ditutup pada tanggal 29 April 2024 dengan pelantikan serentak se Sumsel nanti pada 16 Mei 2024. Kami berharap, agar masyarakat Sumsel untuk mendaftarkan diri sebagai PPK,” katanya.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya sendiri memastikan, recruitment PPK dan PPS dilakukan menyeluruh, artinya baik mereka yang pernah menjabat di Pileg lalu bisa mengikutinya kembali.
“Recruitment, artinya dilakukan  seleksi dan sesuai tahapan, ,” katanya.
Mengenai honor petugas PPK dan PPK nanti, ia memastikan honor yang didapat lebih kecil dibanding Pileg dan Pilpres 14 Februari lalu.
“Karena lebih sedikit kotak suaranya, kalau di Palembang hanya dua yaitu kotak suara Pilgub Sumsel dan Pilwakot Palembang, termasuk daerah lain selain Pilgub ada Pilwako atau Pilbup. Nah, kalau soal honor nilainya lebih kecil tapi angka pastinya saya lupa, ” katanya.
Untuk dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon anggota  PPK dan PPS sendiri secara umum biasa, antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  dan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan, pertama surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS.
Selain itu, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
Calon anggota PPK dan PPS juga harus mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan sehat jasmani dan rohani.
Mengenai jadwal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id  dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum
pelaksanaan tes tertulis.
Pendaftaran peserta melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dimana para peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan (formulir surat pendaftaran, surat pernyataan, serta format Daftar Riwayat Hidup calon Anggota PPK) sudah dilampirkan pada pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK yang diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota.#udi
Baca Juga:  Kunjungi JAGA di Pameran AIS 2020
Komentar Anda
Loading...