Dua Sekawan Ditangkap Sat Polairud Polrestabes Palembang 

39

Tertangkap tangan hendak mencuri besi pancang dengan menggunakan tali tambang, dua dari tiga pelaku, Okta Edward (37) dan Ade Sanjaya (44) keduanya warga Lorong Sungai Sawah, Kecamatan Gandus, Palembang, berhasil diamankan anggota piket Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang, Minggu (10/3) sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Tertangkap tangan hendak mencuri besi pancang dengan menggunakan tali tambang, dua dari tiga pelaku, Okta Edward (37) dan Ade Sanjaya (44) keduanya warga Lorong Sungai Sawah, Kecamatan Gandus, Palembang, berhasil diamankan anggota piket Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang, Minggu (10/3) sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Aksi percobaan pencurian dialami korban Rofina (49) warga Jalan Poltek, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. Bermula anggota Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang sedang melakukan giat hunting patroli di sekitaran wilayah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Palembang CPM Buka Open House

Kemudian, mendapatkan informasi warga ada dugaan tindak pidana pencurian besi. Saksi warga melihat ada tiga orang pelaku menggunakan perahu motor ketek sedang menarik besi pancang dengan tali tambang milik korban.

Bersama warga anggota Polairud Polrestabe Palembang langsung mengamankan kedua tersangka dan satu pelaku berhasil melarikan diri.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira didampingi Kanit Gakkum Iptu Cepi membenarkan Anggotanya ungkap kasus tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan (curat).

Baca Juga:  Empat Pelaku Jambret Ditangkap

“Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, berikut dengan barang bukti (BB) satu unit Perahu motor ketek, satu buah Linggis, satu buah gergaji besi, satu buah tali tambang ukuran 6 meter,” jelasnya, Rabu (13/3)..

Selanjutnya, kedua tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. “Pasal Yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” tutupnya.

Baca Juga:  Sumsel Dukung PPG Untuk Hasilkan Guru

Sementara itu, pantauan langsung media online ini hari Senin (11/3/2024) siang tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dititipkan dalam penjara. #udi

 

 

Komentar Anda
Loading...