Suami Malah Ngamuk  Pukul Istri Pakai Helm hingga Balok Kayu, Ditangkap Polisi

28
Ahmad Jais (54), warga kawasan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DA (35).(BP/IST)

Palembang, BP- Ahmad Jais (54), warga kawasan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DA (35).

Tersangka ditangkap  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Poltestabes, Palembang, Jumat, (8/3), malam.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal Kamis 15 Februari 2024, sekira pukul 18.00 di Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang.

Di mana, berawal korban yakni DA (35), yang tak lain merupakan istrinya sendiri meminta uang kepada tersangka.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba ini Ditembak Petugas

Namun saat itu tersangka tidak senang, lalu terjadilah pertengkaran cek-cok mulut antara tersangka dan korban.

Kemudian tersangka mengambil helm, yang berada di dekatnya, lalu melakukan pemukulan ke bagian kepala korban sebanyak 4 kali.

Tak hanya itu, Ahmad pula memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali.

Selain itu, menjambak rambut korban hingga korban tersungkur dan dipukul menggunakan balok kayu berukuran 1 meter.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Lihat Niat Baik Pemprov Sumsel Lunasi Segala Kewajiban

“Bener jadi pelaku ini kita amankan berawal dengan adanya laporan korban, yang melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes, Palembang,” ungkap Iptu Fifin Sumailan, Kanit PPA, Senin (11/3).

Lanjutnya, dari laporan korban anggota PPA langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.

“Nah saat tersangka berada di rumah saat itu lah langsung kita amankan dan giring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggungjawabkan,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa helm merek Honda warna hitam dan kayu balok 1 meter, digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya.

Baca Juga:  " LEGAL STANDING " Masyarakat Hukum Adat

“Atas ulahnya, tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”  katanya.

Tersangka Ahmad mengakui perbuatannya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...